Terkena PHK? Intip Sederet Hak yang Kamu Harusnya Dapat sebagai Pekerja

- 16 November 2022, 23:00 WIB
BANDUNGRAYA.ID – Saat awal mula bekerja, pasti kita senang saat mendapat gaji pertama. Apalagi jika sudah bekerja beberapa tahun dan kemudian mendapat kenaikan jabatan. Rasa bahagianya pasti berlipat-lipat.  Namun ada hal yang luput dari perhatian. Adanya resiko pemutusan hubungan kerja (PHK). Namun
BANDUNGRAYA.ID – Saat awal mula bekerja, pasti kita senang saat mendapat gaji pertama. Apalagi jika sudah bekerja beberapa tahun dan kemudian mendapat kenaikan jabatan. Rasa bahagianya pasti berlipat-lipat. Namun ada hal yang luput dari perhatian. Adanya resiko pemutusan hubungan kerja (PHK). Namun /Pixabay/StartupStockPhotos

3.    Uang penggantian hak

Uang penggantian hak adalah uang yang diberikan kepada pekerja/buruh sebagai pengganti hak-hak pekerja/buruh yang belum diambil selama masa kerja

4.    Uang pisah

Uang pisah adalah uang yang diberikan perusahaan sebagai penghargaan atas pengabdian dan loyalitas karyawan selama masa kerja tertentu dengan prestasi yang baik, dan merupakan kompensasi atas tidak adanya uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja.

BERAPA JUMLAH UANG PESANGON YANG TERIMA OLEH PEKERJA APABILA TERJADI PHK?

Perhitungan uang pesangon yang ditetapkan berdasarkan pasal 156 ayat (2) Undang-undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU 13/2003) jo. Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Kluster Ketenagakerjaan (UU 11/2020) dan pasal 40 ayat (2) peraturan pelaksananya yakni pasal 36 Peraturan Pemerintah No. 35 tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja (PP 35/2021), sebagai berikut :

1)    Masa kerja kurang dari 1 tahun =  1 bulan upah

2)    Masa kerja 1 tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 tahun = 2 bulan upah

3)    Masa kerja 2 tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 tahun = 3 bulan upah

4)    Masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 tahun = 4 bulan upah

Halaman:

Editor: Raabi Ghulamin Halim


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah