3) Hak-hak lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama
Sebelum dicabut oleh UU Cipta Kerja 11/2020, dalam komponen uang penggantian hak, dikenal pula komponen penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan bagi pekerja yang ter-PHK yang besarannya ditetapkan 15% dari uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja. Setelah dicabut, hak ini telah hilang dalam aturan ketenagakerjaan.***