Terkena PHK? Intip Sederet Hak yang Kamu Harusnya Dapat sebagai Pekerja

- 16 November 2022, 23:00 WIB
BANDUNGRAYA.ID – Saat awal mula bekerja, pasti kita senang saat mendapat gaji pertama. Apalagi jika sudah bekerja beberapa tahun dan kemudian mendapat kenaikan jabatan. Rasa bahagianya pasti berlipat-lipat.  Namun ada hal yang luput dari perhatian. Adanya resiko pemutusan hubungan kerja (PHK). Namun
BANDUNGRAYA.ID – Saat awal mula bekerja, pasti kita senang saat mendapat gaji pertama. Apalagi jika sudah bekerja beberapa tahun dan kemudian mendapat kenaikan jabatan. Rasa bahagianya pasti berlipat-lipat. Namun ada hal yang luput dari perhatian. Adanya resiko pemutusan hubungan kerja (PHK). Namun /Pixabay/StartupStockPhotos

3)    Hak-hak lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama

Sebelum dicabut oleh UU Cipta Kerja 11/2020, dalam komponen uang penggantian hak, dikenal pula komponen penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan bagi pekerja yang ter-PHK yang besarannya ditetapkan 15% dari uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja. Setelah dicabut, hak ini telah hilang dalam aturan ketenagakerjaan.***

Halaman:

Editor: Raabi Ghulamin Halim


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah