UU Cipta Kerja Dinilai Mudahkan Impor Pangan, Nasib Petani Akan Terancam

- 12 Oktober 2020, 07:25 WIB
Petani tengah memanen padi di Desa Selacau, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat.
Petani tengah memanen padi di Desa Selacau, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat. /PR BANDUNGRAYA/ Elfrida Chania Sukantiwi

PR BANDUNGRAYA – Wakil Ketua Fraksi PKS DPR RI Bidang Industri dan Pembangunan, Mulyanto menyampaikan kekhawatirannya atas sikap pemerintah yang dinilai tidak menggubris aspirasi petani.

Pasalnya UU Cipta Kerja dianggap akan merugikan petani lokal, lantaran dapat membuka pintu lebih luas terhadap produk pangan impor.

"Belum dapat diproduksi di dalam negeri, pengaturan impor disesuaikan kondisi musim panen, serta ketentuan pelarangan impor terhadap produk yang berdampak negatif terhadap usaha tani, termasuk sanksi bagi yang melanggar dikenakan pidana 2 tahun dan denda 2 miliar," katanya pada Senin, 12 Oktober 2020.

Baca Juga: Harga Emas di Pegadaian Hari Ini, 12 Oktober 2020: Antam Batik Berkisar Rp 1.211.000

Beberapa frase terkait pembatasan impor yang sebelumnya tercantum di UU Perlindungan Petani, UU Hortikultura, UU Peternakan dan Kesehatan Hewan, serta UU Pangan dihapus.

Nasib petani pasca pengesahan UU Cipta Kerja dinilai akan lebih sulit, lantaran dipaksa bersaing dengan produk impor yang memiliki ketersediaan melimpah, serta dapat didatangkan kapan saja.

"Tanpa UU Cipta Kerja ini saja nasib petani kita sudah sulit. Produksinya sering ditelikung oleh produk impor sehingga harga menjadi anjlok," tuturnya.

Mulyanto berharap pemerintah dapat mempertimbangkan kembali dampak dari penerapan UU Cipta Kerja.

"Jika dipaksakan, bisa bubar usaha tani kita," kata Mulyanto dilansir Prbandungraya.pikiran-rakyat.com dari RRI.

Baca Juga: Petrucci Wakili Ducati untuk Kemenangan MotoGP Prancis 2020,Rossi Jadi Langganan Jatuh di Trek Basah

Halaman:

Editor: Bayu Nurulah

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x