UU Cipta Kerja Dinilai Mudahkan Impor Pangan, Nasib Petani Akan Terancam

- 12 Oktober 2020, 07:25 WIB
Petani tengah memanen padi di Desa Selacau, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat.
Petani tengah memanen padi di Desa Selacau, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat. /PR BANDUNGRAYA/ Elfrida Chania Sukantiwi

Sektor pertanian di Indonesia memegang peranan penting sebagai bagian dari strategi ketahanan nasional.

Maka dari itu, mantan Irjen Kementerian Pertanian ini menyayangkan tindakan pemerintah yang justru memberikan keringanan terhadap kebijakan impor pangan.

"Kalau bukan pemerintah yang melindungi petani, siapa lagi?," katanya.

Menurutnya, UU Cipta Kerja yang baru disahkan memberikan kesan bahwa pemerintah lebih mendengar permintaan asing yang diwakilkan World Trade Organization (WTO), ketimbang permintaan petani lokal.

Baca Juga: Dilarang Demonstrasi, P2G Minta Kemendikbud Tak Alergi Atas Sikap Kritis Mahasiswa

"Pemerintah terlalu kaku menyikapi ketentuan WTO. Hampir semua ketentuan diikuti tanpa memperhatikan dampak negatifnya terhadap nasib petani," tutur dia.

Mulyanto juga berharap agar pemerintah dapat merancang aturan yang adil bagi semua pihak, bukan baik untuk kelompok tertentu saja.***

Halaman:

Editor: Bayu Nurulah

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah