Soju, Wine hingga Vodka, Berikut 9 Jenis Minuman yang Dilarang dalam RUU Minuman Berakohol

- 16 November 2020, 15:18 WIB
Ilustrasi minuman beralkohol.
Ilustrasi minuman beralkohol. /Pixabay/Free-Photos

Terdapat beberapa klasifikasi minuman berakohol yang akan dilarang jika nantinya UU tersebut sudah disahkan.

1. Golongan A (kadar etanol kurang dari 5 persen),

2. Golongan B (kadar etanol antara 5 sampai 20 persen),

3. Golongan C (kadar etanol antara 20 sampai 55 persen).

Selain itu terdapat pula 9 jenis minuman berakohol yang akan dilarang di pasaran.

1. Wine

berbahan dasar anggur yang melalui proses fermentasi, minuman ini banyak memiliki sejumlah variasi dan inkaan alkohol yang berbeda.

Tingkatan tersebut tergantung pada pemilihan jenis bahan dan penyulingan anggur dalam proses pembuatannya.

Kandungan alkohol dalam anggur sendiri lebih besar dari bir, yaitu 8 hingga 14 persen, Sedangkan untuk anggur yang disuling biasanya memiliki sekitar 20 persen alkohol.

Baca Juga: Merasa Tampil Baik, Bruno Fernandes Percaya Diri Bandingkan Dirinya dengan Legenda MU Paul Scholes

Halaman:

Editor: Bayu Nurulah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah