Soju, Wine hingga Vodka, Berikut 9 Jenis Minuman yang Dilarang dalam RUU Minuman Berakohol

- 16 November 2020, 15:18 WIB
Ilustrasi minuman beralkohol.
Ilustrasi minuman beralkohol. /Pixabay/Free-Photos

2. Vodka

Vodka memiliki ciri khas yaitu berwarna bening seperti air yang membuatnya tampak berbeda dengan minuman berakohol lainnya.

Minuman jenis ini mempunyai tingkatan alkohol cukup tinggi yang bisa mencapai 35 hingga 60 persen dan sering membuat orang yang meminumnya akan sempoyongan.

3. Rum

Rum merupakan minuman beralkohol hasil fermentasi dan distilasi dari molase atau air tebu yang merupakan produk samping industri gula.

Minuman jenis ini memiliki banyak sekali peminat dengan kadar alcohol bisa mencapai 37.5 persen.

4. Bir

Minuman ini mungkin salah satu jenis yang sering kita dengar. Bir mengandung alcohol yang mencapai 4 hingga 6 persen dan membuatnya masuk kedalam golongan A.

Baca Juga: Sinopsis dan Fakta Film Superhero Indonesia Gundala yang Masuk Nominasi SCTV Awards 2020

5. Soju

Halaman:

Editor: Bayu Nurulah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah