Viral Mahasiswa Unnes Lapor Rektor Sendiri ke KPK, Nasibnya Kini 'Dipulangkan', Simak Tanggapan KPK

- 17 November 2020, 16:13 WIB
Gedung KPK: Nasib mahasiswa Unnes yang melaporkan rektornya sendiri ke KPK atas dugaan kasus korupsi.
Gedung KPK: Nasib mahasiswa Unnes yang melaporkan rektornya sendiri ke KPK atas dugaan kasus korupsi. /Pikiran-rakyat.com

Frans Napitu juga menegaskan tindak pidana korupsi merupakan tindakan yang tidak dapat dibenarkan, terlebih korupsi yang menimbulkan kerugian keuangan negara yang dilakukan pada situasi pandemic dapat dikategorikan sebagai kejahatan berat.

Ancaman hukumannya adalah hukuman mati sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.***

Halaman:

Editor: Fitri Nursaniyah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah