BANDUNGRAYA.ID - Cara mendaftarkan balita, anak sekolah, ibu hamil menjadi penerima bansos PKH.
Pendaftaran bansos untuk balita, anak sekolah, ibu hamil atau PKH ini bisa dilakukan secara online melalui aplikasi yang disediakan Kementerian Sosial.
Perlu diketahui bahwa ada dua syarat yang harus dipenuhi penerima bansos PKH (Program Keluarga Harapan).
Baca Juga: Tanda-Tanda Anda Lolos Mendapatkan BSU Subsidi Gaji, Cek di Sini
Baca Juga: Segera Cairkan Uang BLT UMKM Rp1,2 Juta, Cek Nama Anda di Eform BRI Sebelum Pergi ke Bank
Syarat pertama adalah penerima balita, anak sekolah, ibu hamil harus terdaftar di data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS).
Kemudian syarat kedua adalah harus memenuhi salah satu komponen sebagai penerima bansos PKH.
Baca Juga: Hati-hati! Ini Penyakit Akibat Letusan Gunung Berapi Lengkap dengan Cara Pencegahannya
Baca Juga: Link Daftar BLT UMKM Rp1,2 Juta: Banpres BPUM Cair ke BRI dan BNI
Komponen syarat penerima bansos PKH antara lain:
Ibu hamil/nifas, berhak mendapatkan bantuan Rp3 juta per tahun
Anak usia dini, berhak mendapatkan bantuan Rp3 juta per tahun
kategori disabilitas berat dan lansia juga berhak mendapatkan bantuan masing-masing Rp2,4 juta per tahun
Anak umur 6--21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar;
Anak SD/sederajat, berhak mendapatkan bantuan Rp900.000 per tahun;
Anak SMP/sederajat, berhak mendapatkan bantuan Rp1,5 juta per tahun;
Anak SMA/sederajat, berhak mendapatkan bantuan Rp2 juta per tahun.
Baca Juga: Daftar Drama Korea Terbaik 2021 Versi Netizen, Cek Drakor Kesukaanmu Yuk!
Baca Juga: Pemilik Rekening BRI Selamat, BLT UMKM Rp1,2 Juta Cair! Cek Nama Anda Segera di Link Ini
Jika Anda memiliki syarat-syarat di atas, maka bisa melakukan pendaftaran secara online.
Berikut ini cara mendaftarkan balita, anak sekolah, ibu hamil menjadi penerima bansos PKH. secara online:
1. Download aplikasi Cek Bansos
Download aplikasi “Cek Bansos” bisa dilakukan melalui PlayStore.
2. Pedaftaran atau registrasi
Siapkan NIK KTP, dan KK. Setelah berhasil melakukan pendaftaran, Anda sudah dapat mengkses layanan menu pada aplikasi Cek Bansos.
3. Pilih menu daftar usulan untuk mendaftarkan diri, keluarga atau masyarakat yang sudah terdata di DTKS Kemensos untuk mendapat bansos PKH.
4. Pilih “tambah usulan”.
5. Sistem akan mencocokkan nama, NIK, KK, status kesesuaian Dukcapil dan kesesuaian pengusul sesuai data DTKS Kemensos.
6. Pilih jenis bansos PKH.
Jika data Anda berhasil diusulkan, maka akan muncul nama, NIK dan status kesesuaian Dukcapil, kesesuaian wilayah dengan pengusul KK.
Itulah cara mendaftarkan balita, anak sekolah, ibu hamil menjadi penerima bansos PKH.***