Pelamar PPPK Guru yang akan untuk Prioritas 1, 2, 3 (P1, P2, P3) dan P4/umum dibuka tanggal 31 Oktober 2022 sampai dengan 13 November 2022.
Kemudian seleksi administrasi akan dimulai 31 Oktober 2022 sampai dengan 15 November 2022.
Sementara pengumuman hasil seleksinya administrasi untuk P1, P2, P3, dan Pelamar Umum dilaksanakan pada 16 November sampai 17 November 2022.
Perlu diketahui bahwa seleksi yang digunakan dalam PPPK Guru 2022 menggunakan UNBK Kemendikbud.
Setelahnya, data dienkripsi untuk pemrosesan nilai dalam sistem pemrosesan data SSCASN yang apabila hasilnya memenuhi passing grade beserta afirmasinya, maka akan ditandatangani secara digital menggunakan digital signature dan dapat didownload serta diumumkan Oleh Masing-Masing Instansi.
Sebelum mengikuti pendaftaran PPPK 2021, berikut ini syarat berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK:
1. Pelamar merupakan Warga Negara Indonesia (WNI);
2. Usia minimal adalah 20 (dua puluh) tahun dan maksimal 59 (lima puluh sembilan) tahun pada saat pendaftaran;