BPJS Kesehatan Buka Lowongan Kerja, Salah Satu Syaratnya Unggah Foto Selfie di Instagram

5 Januari 2021, 07:37 WIB
Ilustrasi BPJS Kesehatan membuka lowongan kerja untuk 11 posisi. /ANTARA/M Risyal Hidayat

PR BANDUNGRAYA - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan saat ini tengah membuka lowongan kerja.

Lebih lanjut, lowongan kerja yang dibuka BPJS Kesehatan ini meliputi 5 bidang pekerjaan yang terdiri dari 11 posisi.

Lowongan kerja ini merupakan rekrutmen pegawai tidak tetap (PTT) BPJS Kesehatan dengan penempatan di seluruh Indonesia.

Baca Juga: BPOM Lakukan Pengecekan Vaksin Secara Rutin, Pemerintah Jadwalkan Vaksinasi Covid-19 Pekan Depan

Lowongan kerja BPJS Kesehatan ini telah dibuka sejak tanggal 30 Desember 2020, dengan hari ini, Selasa, 5 Januari 2021 merupakan hari terakhir bagi pelamar untuk mendaftar.

Terdapat sejumlah persyaratan yang wajib dipenuhi pelamar lowongan kerja BPJS Kesehatan, salah satunya adalah mengunggah foto selfie ke akun Instagram.

Sebagaimana dilansir dari Instagram resmi @bpjskesehatan_ri, berikut persyaratan lengkap yang wajib dipenuhi pelamar lowongan kerja BPJS Kesehatan:

Baca Juga: Darren Fletcher ‘Naik Pangkat’ ke Tim Utama Manchester United, Solskjaer: Dia Punya DNA United

1. Warga Negara Indonesia (WNI);

2. Belum menikah saat mendaftar;

3. Pendidikan D3/D4/S1;

4. IPK minimal 2,75 skala 4,00;

5. Usia maksimal 25 tahun per 31 Desember 2020;

6. Akreditasi Universitas: diutamakan Minimal B untuk universitas negeri dan diutamakan minimal A untuk universitas swasta;

Baca Juga: 11 Jam Diperiksa sebagai Tersangka Kasus Video Syur, Setelah Keluar Nobu Janjikan Hal Ini

7. Pelamar wajib mengunggah foto selfie di Feed Instagram bersama aplikasi Mobile JKN di ponsel pintar dengan menulis caption bertema 'Arti Mobile JKN Dalam Keseharianku' serta diakhiri dengan hashtag #MobileJKNlengkapihariku dan wajib melakukan tag serta follow akun resmi @bpjskesehatan_ri.

Adapun 11 posisi yang dibuka dalam lowongan kerja BPJS Kesehatan, di antaranya:

1. Bidang kepesertaan dan pelayanan peserta: Frontliner, Staf Administrasi Kepesertaan, Staf Penanganan Pengaduan Peserta, Staf Penanganan Pengaduan Peserta di Rumah Sakit.

Baca Juga: Pemeran Pria dalam Video Syur 19 Detik Muncul Perdana di Depan Publik, Nobu: Saya Menyesal...

2. Bidang penagihan dan keuangan: Staf penagihan (telecollection)

3. Bidang penjaminan manfaat: Staf pengelolaan fasilitas kesehatan primer

4. Bidang perluasan, pengawasan, dan pemeriksaan peserta: Relationship Officer (RO), Staf Administrasi Perluasan Kepesertaan, Staf Administrasi Pemeriksaan

5. Bidang SDMUKP: Staf umum dan kesekretariatan

6. Sekretaris dan staf administrasi (penempatan di kantor kedeputian wilayah dan kantor pusat)

Baca Juga: Resmikan Program Bantuan Tunai Hari Ini, Jokowi Imbau: Bapak-bapak Jangan Dibuat Beli Rokok

Lebih lanjut, berikut tata cara pendaftarannya:

1. Pendaftaran dibuka mulai tanggal 30 Desember 2020 hingga 5 Januari 2021;

2. Peserta melakukan pendaftaran melalui laman resmi BPJS Kesehatan pada menu banner slide rekrutmen;

3. Pilih lokasi dan job title sesuai peminatan;

Baca Juga: Gisel Mangkir dari Pemeriksaan Hari Ini, Polisi: Alasan Jemput Anaknya yang Baru Pulang dari Bali

4. Unggah scan berkas (KTP, Surat Lamaran, CV, Ijazah, Transkrip Nilai, Bukti Keterangan Akreditasi Universitas, Surat Keterangan Sehat dan Surat Bebas Narkoba) melalui cloud seperti google drive atau dropbox, dan tidak dibatasi (public);

5. Akun Instagram tidak di-private, karena panitia hanya akan menilai postingan pelamar yang akun Instagram-nya tidak di-private.

Sebagai informasi, pengumuman pelamar yang lolos akan disampaikan melalui situs resmi BPJS Kesehatan di www.bpjs-kesehatan.go.id.***

Editor: Fitri Nursaniyah

Tags

Terkini

Terpopuler