3. Koperasi yang telah disahkan sebagai badan hukum.
4. Perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
5. Lembaga penyalur kredit pemerintah.
Tata cara untuk mendapatkan penyaluran BPUM sendiri meliputi pengusulan calon penerima, pembersihan data, validasi data calon penerima dan penetapan penerima.
Baca Juga: Lecehkan Mahasiswanya Sendiri, Profesor Ini Dipecat dari National University of Singapore
Setelah proses tersebut selesai maka dana bantuan akan langsung dicairkan ke rekening penerima BPUM beserta laporan melalui SMS serta verifikasi ke bank penyalur untuk pencairan.
Untuk pelaku usaha mikro dan kecil yang tidak memiliki rekening bank akan dibuatkan di cabang bank tempat pencairan bantuan.
Selain itu, tidak ada biaya administrasi dan pengembalian terhadap banpres produktif karena bantuan ini merupakan dana hibah bukan pinjaman atau kredit.
Baca Juga: Jadwal Bola Liga Champions Pekan Ini, Man United vs PSG hingga Atletico Madrid vs Bayern Munchen
Untuk informasi lebih lanjut, data usulan penerima bantuan dapat disampaikan melalui email Kementerian Koperasi dan UKM yaitu [email protected] atau [email protected].***