Jika belum memiliki KPS, maka ibu hamil dapat mengajukan permohonan kepada RT atau RW, dan kemudian disampaikan ke kelurahan.
Baca Juga: BPOM Izinkan Vaksin Covid-19, IDI Minta Segera Hentikan Polemik, Ini Poin Pentingnya
Ibu hamil yang mendapatkan BLT PKH 2021 kemudian wajib melakukan pemeriksaan kehamilan minimal 4 kali selama masa kehamilan hingga melahirkan.***