Sementara itu, bagi Anda yang belum terdaftar sebagai penerima BPUM tahun 2020, silakan bisa langsung mendaftarkan diri Anda dengan cara mendatangi secara langsung kantor Dinas Koperasi dan UKM terdekat.
Perlu dicatat bahwa pendaftaran nama penerima BLT UMKM Rp2,4 juta dari Kemenkop UKM ini tidak bisa dilakukan secara online.
Jadi apabila ada yang menawarkan bantuan pendaftaran nama penerima BLT UMKM melalui form online, abaikan saja karena itu pasti merpakan penipuan.
Adapun beberapa syarat yang harus Anda penuhi apabila ingin menjadi penerima BPUM 2021 yaitu sebagai berikut:
Syarat Menjadi Penerima BLT UMKM Rp2,4 Juta dari Kemenkop UKM
1. Pendaftar BPUM wajib mendatangi langsung kantor Dinas Koperasi dan UKM atau lembaga koperasi resmi lainnya yang ditunjuk pihak Kemenkop UKM untuk mendaftarkan namanya sebagai penerima BLT UMKM Rp2,4 juta.
2. Pendaftar BLT UMKM merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan kepemilikan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang sah.
3. Pendaftar BLT UMKM Rp2,4 juta harus memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK).