Perlu diperhatikan bahwa BLT UMKM Rp2,4 juta atau BPUM adalah hibah sehingga pihak penerima tidak dipungut biaya apapun untuk mencairkannya.
Itulah penjelasan seputar program BLT UMKM Rp2,4 juta yang akan diperpanjang hingga tahun 2021 ini.
Rencana Kemenkop UKM terhadap para pelaku usaha mikro yang sebelumnya sudah pernah mendapatkan BPUM, serta syarat dan cara daftar BLT UMKM bagi para pendaftar baru.***