Pendaftaran BLT UMKM Rp2,4 Juta Diperpanjang, Inilah Nasib Mereka yang Sudah Dapat BPUM 2020

- 11 Februari 2021, 18:24 WIB
Ilustrasi: BPUM BLT UMKM Rp2,4 Juta.
Ilustrasi: BPUM BLT UMKM Rp2,4 Juta. /ANTARA/Yudhi Mahatma

4. Pendaftar baru BPUM harus memiliki usaha mikro yang sudah berjalan sedikitnya selama 6 bulan.

5. Pendaftar BLT UMKM adalah pegawai atau pemilik UMKM biasa yang bukan termasuk golongan PNS, TNI/Polri, pegawai BUMN atau BUMD.

6. Pendaftar BLT UMKM tidak boleh sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR.

7. Apabila alamat usaha dan tempat tinggal berbeda, silakan pendaftar BPUM tersebut melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU) sewaktu mendaftar.

Baca Juga: Mendikbud Didesak Tarik Buku Sosiologi yang Memuat Tautan Situs Porno, P2G: Jika Sulit, Blokir Situsnya

Kemudian silakan ikuti langkah-langkah berikut ini untuk mendaftarkan diri sebagai penerima BLT UMKM Rp2,4 juta dari Kemenkop UKM.

Cara daftar untuk jadi penerima BLT UMKM

1. Mendatangi langsung kantor lembaga pengusul nama penerima BLT UMKM atau BPUM yang terdiri atas:

a. Dinas yang bertanggung jawab atas koperasi dan UKM.

b. Koperasi yang telah disahkan menjadi badan hukum.

Halaman:

Editor: Bayu Nurullah

Sumber: Kemenkop UKM


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah