1. Tunjangan kinerja PNS
- Kementerian Keuangan (masa kerja 27 tahun) : Rp46,95 juta (Sesuai Perpres 156/2014).
- Kementerian Perhubungan, Perindustrian, Pertanian, dan Pergadangan untuk jabatan tertinggi: Rp 33,2 juta (Jabatan Tertinggi) Rp 2,53 juta (Jabatan Terendah)
2. Uang makan PNS (Permen Nomor 32/PMK.02/2018 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2019 yang diterbitkan Menteri Keuangan pada tanggal 29 Maret 2018).
Golongan I: Rp35.000
3. Tunjangan jabatan PNS
Eselon IB Rp 4.375.000
Eselon IA Rp 5.500.000
4. Tunjangan suami/istri PNS
5. Tunjangan anak PNS