Simak Daftar Gaji PNS Golongan 2/II A,B,C dan D! Penasaran Apa Saja Tunjanggannya?

- 9 Januari 2022, 15:05 WIB
Simak Daftar Gaji PNS Golongan 2/II A,B,C dan D! Penasaran Apa Saja Tunjanggannya?
Simak Daftar Gaji PNS Golongan 2/II A,B,C dan D! Penasaran Apa Saja Tunjanggannya? /Instagram.com/korpri_indonesia

1. Tunjangan kinerja PNS

- Kementerian Keuangan (masa kerja 27 tahun) : Rp46,95 juta (Sesuai Perpres 156/2014).

- Kementerian Perhubungan, Perindustrian, Pertanian, dan Pergadangan untuk jabatan tertinggi: Rp 33,2 juta (Jabatan Tertinggi) Rp 2,53 juta (Jabatan Terendah)

2. Uang makan PNS (Permen Nomor 32/PMK.02/2018 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2019 yang diterbitkan Menteri Keuangan pada tanggal 29 Maret 2018).

Golongan I: Rp35.000

3. Tunjangan jabatan PNS

Eselon IB Rp 4.375.000

Eselon IA Rp 5.500.000

4. Tunjangan suami/istri PNS

5. Tunjangan anak PNS

Halaman:

Editor: Siti Resa Mutoharoh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah