Diciduk di Apartemen Bogor, Muncikari 17 Tahun Ini Diduga Terlibat dalam Kasus Prostitusi Online

- 12 April 2021, 16:05 WIB
Ilustrasi prostitusi online. Muncikari yang berusia 17 tahun diamankan polisi diduga terlibat dalam kasus prostitusi online.
Ilustrasi prostitusi online. Muncikari yang berusia 17 tahun diamankan polisi diduga terlibat dalam kasus prostitusi online. /Dok. Hallo Media/M. Rifa'i Azhari

PR BANDUNGRAYA - Kasus prostitusi online kini masih saja terjadi di Indonesia.

Belum lama ini, polisi berhasil membongkar praktik prostitusi online di apartemen yang berlokasi di wilayah Bogor.

Dalam penggeledahan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa uang transaksi, jejak digital hingga minuman beralkohol.

Dalam praktik prostitusi online ini, diketahui ada seorang muncikari yang masih berusia 17 tahun.

Baca Juga: Diharapkan Bisa Menarik Perhatian Wisatawan Asing, Ombudsman Minta TMII Dikelola secara Profesional

Baca Juga: Tips Puasa Hari Pertama agar Tetap Sehat dan Bugar, Nomor 3 Harus Dihindari

Tak hanya itu, polisi juga meringkus seorang pria berusia 20 tahun yang merupakan penyedia kamar.

“Kami kembali mengungkap tindak pidana perdagangan orang yang kali ini terjadi di kota Bogor dengan TKP di sebuah apartemen lantai 12. Ada dua orang yang diamankan yakni mucikari dan penyedia kamarnya,” kata Kasat Reskrim Polresta Bogor, Kompol Dhoni Ermawan.

Dikutip PRBandungRaya.com dari PMJ News, Dhoni mengatakan kedua tersangka sudah menjalani praktik prostitusi online ini selama kurang lebih dua bulan.

Baca Juga: THR Tidak Cair? Ingat, Ini Sanksi dan Denda bagi Pengusaha Sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan

Baca Juga: Larangan Mudik Lebaran 2021 Berlaku Mulai 6 Mei, Polisi Gelar Operasi Keselamatan Jaya

Berdasarkan keterangan dari polisi, kedua tersangka tersebut mencari pria hidung belang melalui media sosial Facebook.

Lebih lanjut, Dhoni membeberkan bagaimanana kronologi praktik prostitusi online itu bisa terjadi.

“Modusnya itu si muncikari menawarkan wanita-wanita belia untuk kemudian dijadikan pekerja seks komersial. Akhirnya si mucikari ini bekerja sama dengan FA sebagai penyedia kamarnya atau yang menyewakan kamar, disanalah terjadi transaksi seks,” ujar Dhoni.

Baca Juga: Marhaban Ya Ramadhan, Kumpulan Ucapan Penuh Makna Sambut Ramadhan 2021, Bisa untuk Update Status di Sosmed

Saat melakukan penggeledahan, polisi mendapati tiga orang wanita dibawah umur yang sedang menjalani transaksi prostitusi online.

“Saat kami datang, mereka baru saja selesai melakukan transaksi seks tersebut. Dari situ kita geledah dan mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang transaksi, minuman beralkohol, hingga percakapan yang jadi jejak digital mereka menawarkan gadis belia tersebut,” katanya.

Editor: Bayu Nurullah

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x