Menilik 'Keanehan' Pelaporan Atas Dasar UU ITE, Pakar Hukum: Polisi Harus Memilah, Presiden Keluarkan Perpu

25 Februari 2021, 20:54 WIB
Ilustrasi UU ITE. /PIXABAY/Geralt/

PR BANDUNGRAYA - Wacana revisi hingga pelaksanaan Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) hingga hari ini masih menjadi polemik di masyarakat, pasalnya banyak tuduhan yang dilakukan oleh orang yang tersinggung akibat kasus ujaran kebencian maupun hanya bercanda.

Abdul Fikar Hadjar, selaku pakar hukum, menjelaskan bahwa pihak kepolisian harus bisa sigap perihal penerapan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Banyak laporan mengenai tuduhan yang dibawa oleh masyarakat, seperti penghinaan, caci maki, dan lain-lain. Pihak kepolisian pun mau tidak mau harus menerima laporan yang dituduhkan tersebut.

Baca Juga: V BTS Bocorkan Mixtape Pertama, Dikabarkan Bakal Sajikan 13 Lagu, ARMY Yakin Siap?

"Polisi itu, tadi saya bilang, bukan keranjang sampah. Harus memilah, mana yang ada unsur pidananya, mana yang tidak," ujar Fikar sebagaimana dikutip PRBandungRaya.com dari Antara.

Menurutnya, kepolisian harus bisa mengkualifikasi setiap tuduhan yang dilayangkan oleh pelapor, sehingga tidak terjadi kembali keteledoran yang dilakukan oleh pihak kepolisian.

Ia menjelaskan bahwa jika ada pencemaran nama baik terhadap siapapun itu dianggap sebagai pencemaran dan terhadap pribadi juga termasuk pencemaran.

Baca Juga: Tuai Pro dan Kontra, Jubir Satgas Covid-19 Buka Suara Terkait Tahanan KPK Divaksin Lebih Dulu

Fikar tahu betul bahwa polisi tidak bisa menolak laporan, tapi polisi bisa memberikan penjelasan pada pelapor jikalau laporan yang masuk tidak memenuhi kualifikasi tindak pidana.

Kriteria ujaran misalnya, yakni yang termasuk kritik dan yang masuk pencemaran nama baik.

"Kalau saya, kalau terhadap orang, pasti pencemaran nama baik, terhadap tubuh orang, terhadap urusan orang yang bersifat pribadi, itu pencemaran nama baik," kata dia.

Baca Juga: Habib Rizieq Dikenakan Pasal 160 KUHP, Refly Harun: Ada yang Imajinasinya Presiden Jokowi Diperlakukan Sama

Di luar itu, lanjut Fikar, tidak masuk kualifikasi sekalipun pendapatnya penyakitkan. Mengkritik ide atau mengkritik pelaksanaan program tidak bersifat pribadi atau orang.

"Karena itu jelas sebenarnya. Yang menjadi tidak jelas itu semua ujaran dipersoalkan. Tidak ada kualifikasi mana ujaran yang sebetulnya kritik, dan mana yang pencemaran," ucap dia.

Sementara itu, terkait revisi UU ITE, Fadil mengatakan bahwa posisi Presiden memungkinkan untuk menerbitkan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang (Perpu) dimana Presiden bisa langsung mengganti pasal-pasal tertentu, daripada merevisi UU ITE.

Baca Juga: Soal Kerumunan di NTT, GPI Bidik Jokowi Susul Habib Rizieq

"Pak Jokowi kalau memang merasa sangat penting 'kan ada celahnya, misalnya mengeluarkan perpu khusus untuk pasal-pasal tertentu," kata Fikar.

Sementara itu, beberapa waktu ke belakangan, Presiden Jokowi telah memerintahkan jajaran kepolisian untuk lebih selektif dalam menangani kasus pengaduan daripada UU ITE.***

Editor: Fitri Nursaniyah

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler