Gembar-gembor Jokowi Akan Dilengserkan, Anggota DPR Fraksi PDIP: Mimpi di Siang Bolong!

16 Oktober 2020, 13:06 WIB
Mahasiswa UI Surati Presiden Jokowi, Isinya Mengkritik Pemerintah Malah Buat Rakyatnya Susah /- Foto : Instagram @jokowi

PR BANDUNG RAYA - Gelombang demonstrasi penolakan UU Cipta Kerja yang tengah merebak hampir di seluruh Indonesia membuat isu Jokowi dilengserkan menyeruak.

Isu soal Jokowi dilengserkan melalui mosi tidak percaya ini memang tengah menjadi perbincangan imbas disahkannya UU Cipta Kerja 5 Oktober 2020 lalu.

Menanggapi soal kabar Jokowi bisa dilengserkan, TB Hasanuddin yang merupakan anggota Komisi I DPR RI dari PDI Perjuangan memberikan jawaban tegas.

Baca Juga: Ciptakan Nilai Guna pada Sampah, Pemkot Bandung Maksimalkan Pengelolaan Sampah dengan Pola H2H

TB Hasanuddin yang juga mantan perwira tinggi TNI ini mengatakan bahwa yang bisa menyatakan mosi tidak percaya adalah DPR atas ketidakpercayaannya terhadap kebijakan pemerintah.

Hal itu sesuai dengan hak-hak DPR pasal 77 ayat 1 UU 27/2009 yakni interpelasi, angket, dan menyatakan pendapat.

"Mosi tidak percaya merupakan dari hak DPR untuk menyatakan pendapatnya atas ketidakpercayaan kepada pemerintah," kata Hasanuddin dalam dialog kepada PRO-3 RRI, Kamis 15 Oktober 2020.

Baca Juga: Demo UU Cipta Kerja Lagi, Akses ke Istana Merdeka Ditutup

Dia menuturkan bahwa dengan melihat kondisi koalisi partai politik saat ini, akan menjadi hal yang mustahil untuk melengserkan Jokowi.

Bila memang terjadi, ia mengatakan mekanismenya yaitu DPR harus menggunakan Hak Menyatakan Pendapat (HMP) untuk menyatakan pendapat atas kebijakan pemerintah atau mengenai kejadian luar biasa yang terjadi di dalam atau di luar negeri.

"Itu pun bila terdapat dugaan presiden dan/atau presiden melakukan pelanggaran hukum atau penghianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, maupun tindakan tercela sesuai UU MD3, pasal 79 ayat 4," jelasnya dikutip Prbandungraya.pikiran-rakyat.com dari RRI.

Baca Juga: Masjid Dibakar Orang Tak Dikenal, Jadi Catatan Kesekian Sepanjang 2020, Pelaku Dikutuk

"Hak menyatakan pendapat ini diusulkan oleh minimal 25 orang anggota DPR, dan bila memenuhi persyaratan administrasi dapat dilanjutkan dalam sidang paripurna," tambahnya.

Hasanuddin menegaskan, keputusan tersebut akan sah bila dihadiri oleh minimal 2/3 dari jumlah anggota DPR dan minimal 2/3 dari jumlah itu menyetujuinya (UU MD3, pasal 210 ayat 1 dan 3) .

Bila keputusannya disetujui, kata dia, maka wajib dibentuk Panitia Khusus (Pansus) yang anggotanya terdiri dari semua unsur fraksi di DPR (UU MD3, pasal 212 ayat 2).

"Setelah Pansus bekerja selama paling lama 60 hari, hasilnya kemudian dilaporkan dalam rapat paripurna DPR," ujarnya.

Baca Juga: Begini Kata Luhut Pandjaitan Soal Tudingan UU Cipta Kerja Dikerjakan Buru-buru

Dia menegaskan keputusan DPR atas laporan Pansus dianggap sah bila anggota yang hadir minimal 2/3 dari jumlah seluruh anggota DPR dan disetujui oleh 2/3 anggota yang hadir (UU MD3, Pasal 213 ayat 1 dan Pasal 214 ayat 4) .

Persetujuan DPR ini selanjutnya dilaporkan ke MK disertai bukti dan dokumentasi pelengkapnya.

"MK kemudian bersidang, dan bila MK menyatakan terbukti maka DPR menyelenggarakan rapat paripurna untuk meneruskan usul pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden kepada MPR (UU MD3, Pasal 215 ayat 1)," paparnya.

Baca Juga: Bogor Riuh Lagi, 20.000 Buruh Sambangi Kantor Pemda Siang Ini, Polisi Sampai Minta Bantuan TNI

Setelah itu, MPR lalu melakukan sidang paripurna untuk memutuskan usul pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden oleh DPR.

Hasanuddin mengatakan keputusan MPR terhadap pemberhentian tersebut dinyatakan sah apabila diambil dalam sidang paripurna MPR yang dihadiri paling sedikit 3/4 dari jumlah anggota dan disetujui oleh paling sedikit 2/3 dari jumlah anggota yang hadir sesuai UU MD3, pasal 38 ayat 3.

"Melihat komposisi koalisi fraksi -fraksi pendukung presiden di DPR, rasanya seperti mimpi di siang bolong kalau kemudian ada yang bercita-cita melengserkan presiden pilihan rakyat," pungkasnya.***

Editor: Abdul Muhaemin

Sumber: RRI

Tags

Terkini

Terpopuler