Singgung Action Plan dan Jatah Jaksa Agung, JPU Minta Hakim Tolak Pleidoi Pinangki Atas Kasus Fatwa MA

- 25 Januari 2021, 15:26 WIB
Terdakwa kasus penerimaan suap dari Djoko Tjandra terkait pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA), Pinangki Sirna Malasari berjalan usai menjalani sidang Pledoi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin 18 Januari 2021.
Terdakwa kasus penerimaan suap dari Djoko Tjandra terkait pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA), Pinangki Sirna Malasari berjalan usai menjalani sidang Pledoi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin 18 Januari 2021. /ANTARA/Reno Esnir

Jaksa menyebut Pinangki memperoleh uang dari Djoko Tjandra USD 500 ribu.

Kemudian Anita Kolopaking menerima uang USD 50 dari Pinangki untuk pembayaran DP terkait fatwa MA Djoko Tjandra. Dana tersebut diserahkan melalui Andi Irfan Jaya.

Baca Juga: Setelah Masker Kain, Aksesoris Ini Terlihat Lebih Fashionable dan Unik hingga Jadi Tren Saat Pandemi

Jaksa juga keberatan dengan pledoi Pinangki yang menyebut uang dolar dan gaya hidup mewah Pinangki berasal dari peninggalan almarhum suaminya, bukan DP dari Djoko Tjandra terkait suap fatwa MA.

Jaksa menilai tidak ada bukti kuat kalau uang berasal dari peninggalan almarhum suaminya.

Dalam pledoi terdakwa maupun pledoi penasehat hukum terdakwa sama sekali tidak terdapat dan tidak tertuang satu pun bukti bahwa sumber uang cash berupa mata uang dolar yang ditukarkan menjadi mata uang rupiah di money changer.

Lalu uang tersebut ditransfer dan dibelanjakan oleh terdakwa adalah bersumber dari peninggalan dari almarhum suami terdakwa yang pertama.

Baca Juga: Selebgram Berinisial S Asal Jakarta Ditangkap Polisi di Bali, Terkait Dugaan Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Jaksa melihat hal tersebut sebagai cara untuk meminta fatwa ke Mahkamah Agung melalui Kejaksaan Agung.

Hal ini terlihat jelas dari action plan yang dibuat oleh Pinangki yang pembahasannya dilakukan bersama-sama dengan saksi Anita Kolopaking dan saksi Andi Irfan Jaya.

Halaman:

Editor: Bayu Nurullah

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah