Jaksa menyebut Pinangki memperoleh uang dari Djoko Tjandra USD 500 ribu.
Kemudian Anita Kolopaking menerima uang USD 50 dari Pinangki untuk pembayaran DP terkait fatwa MA Djoko Tjandra. Dana tersebut diserahkan melalui Andi Irfan Jaya.
Baca Juga: Setelah Masker Kain, Aksesoris Ini Terlihat Lebih Fashionable dan Unik hingga Jadi Tren Saat Pandemi
Jaksa juga keberatan dengan pledoi Pinangki yang menyebut uang dolar dan gaya hidup mewah Pinangki berasal dari peninggalan almarhum suaminya, bukan DP dari Djoko Tjandra terkait suap fatwa MA.
Jaksa menilai tidak ada bukti kuat kalau uang berasal dari peninggalan almarhum suaminya.
Dalam pledoi terdakwa maupun pledoi penasehat hukum terdakwa sama sekali tidak terdapat dan tidak tertuang satu pun bukti bahwa sumber uang cash berupa mata uang dolar yang ditukarkan menjadi mata uang rupiah di money changer.
Lalu uang tersebut ditransfer dan dibelanjakan oleh terdakwa adalah bersumber dari peninggalan dari almarhum suami terdakwa yang pertama.
Jaksa melihat hal tersebut sebagai cara untuk meminta fatwa ke Mahkamah Agung melalui Kejaksaan Agung.
Hal ini terlihat jelas dari action plan yang dibuat oleh Pinangki yang pembahasannya dilakukan bersama-sama dengan saksi Anita Kolopaking dan saksi Andi Irfan Jaya.