Di mana di dalam action plan terdapat biaya-biaya yang harus dikeluarkan dalam rangka memperoleh fatwa Mahkamah Agung melalui Kejaksaan Agung.
Sebelumnya, Pinangki membacakan pledoi atas tuntutan jaksa. Jaksa Pinangki sendiri telah dituntut 4 tahun penjara atas kasus penerimaan suap terkait pengurusan fatwa MA untuk terpidana Djoko Tjandra. Pinangki juga dituntut membayar denda Rp500 juta.
Jaksa mengatakan, hal yang memberatkan tuntutan Pinangki akibat ia merupakan aparat penegak hukum yang tidak mendukung program pemerintah dalam rangka memberantas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).
Pinangki mengaku menyesal karena terlibat dalam kasus Djoko Tjandra, padahal dia adalah jaksa di Kejaksaan Agung.
Dalam pledoinya, Pinangki memohon ampun dan meminta hakim meringankan hukumannya.***