Singgung Action Plan dan Jatah Jaksa Agung, JPU Minta Hakim Tolak Pleidoi Pinangki Atas Kasus Fatwa MA

- 25 Januari 2021, 15:26 WIB
Terdakwa kasus penerimaan suap dari Djoko Tjandra terkait pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA), Pinangki Sirna Malasari berjalan usai menjalani sidang Pledoi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin 18 Januari 2021.
Terdakwa kasus penerimaan suap dari Djoko Tjandra terkait pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA), Pinangki Sirna Malasari berjalan usai menjalani sidang Pledoi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin 18 Januari 2021. /ANTARA/Reno Esnir

Di mana di dalam action plan terdapat biaya-biaya yang harus dikeluarkan dalam rangka memperoleh fatwa Mahkamah Agung melalui Kejaksaan Agung.

Sebelumnya, Pinangki membacakan pledoi atas tuntutan jaksa. Jaksa Pinangki sendiri telah dituntut 4 tahun penjara atas kasus penerimaan suap terkait pengurusan fatwa MA untuk terpidana Djoko Tjandra. Pinangki juga dituntut membayar denda Rp500 juta.

Baca Juga: BTS Jadi Trending Topic, Jungkook Selfie dengan Rambut Baru hingga Suga Muncul Kembali Usai Jalani Operasi

Jaksa mengatakan, hal yang memberatkan tuntutan Pinangki akibat ia merupakan aparat penegak hukum yang tidak mendukung program pemerintah dalam rangka memberantas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).

Pinangki mengaku menyesal karena terlibat dalam kasus Djoko Tjandra, padahal dia adalah jaksa di Kejaksaan Agung.

Dalam pledoinya, Pinangki memohon ampun dan meminta hakim meringankan hukumannya.***

Halaman:

Editor: Bayu Nurullah

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah