Perpres Investasi Miras Dicabut Usai Tuai Kontroversi, Mahfud MD: Pemerintah Tak Alergi Kritik dan Saran

- 3 Maret 2021, 08:58 WIB
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) RI Mahfud MD.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) RI Mahfud MD. /Instagram.com/@mohmahfudmd

“Semula vaksinasi akan digratiskan untuk kelas bawah dan berbayar untuk kelas tertentu. Ada yang kritik, harusnya gratis semua. Maka pemerintah terima kritik itu dan gratiskan vaksin untuk semua,” tulis Mahfud MD dalam cuitannya.

Baca Juga: Bansos BPNT Rp200 Ribu Per Bulan Disalurkan Setahun Penuh, Ini Cara Dapat Bantuan dari Kemensos

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, diketahui kebijakan yang mengizinkan investor menanamkan modal pada sektor miras di Indonesia telah tercantum pada perpres Nomor 10 Tahun 2021 mengenai Bidang Usaha Penanaman Modal.

Kebijakan tersebut lantas menuai kritik di berbagai kalangan masyarakat dan tokoh-tokoh khususnya keagamaan di Indonesia.

Usai mendapatkan banyak kritik, izin investasi miras tersebut dicabut oleh Presiden Jokowi pada Selasa, 2 Maret 2021, melalui pernyataan yang disampaikannya pada kanal YouTube Sekretariat Presiden.***

Halaman:

Editor: Fitri Nursaniyah

Sumber: Twitter @mohmahfudmd


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah