Perpres Investasi Miras Dicabut, KH Said Aqil PBNU Minta Pemerintah Tak Lagi Buat Kebijakan Sembrono

- 3 Maret 2021, 12:03 WIB
Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Said Aqil Siradj minta pemerintah lakukan konsultasi agar kasus serupa investasi miras tercegah.
Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Said Aqil Siradj minta pemerintah lakukan konsultasi agar kasus serupa investasi miras tercegah. /ANTARA/M Risyal Hidayat

PR BANDUNGRAYA - Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Said Aqil Siroj mengingatkan pemerintah untuk tidak lagi sembrono dalam membuat kebijakan.

Hal tersebut berkaitan dengan pembukaan investasi minuman keras (miras) yang dimuat dalam lampiran Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.

Seperti yang diketahui, Perpres yang memuat lampiran terkait investasi miras ini merupakan aturan turunan dari Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Baca Juga: Lampiran Perpres 10/2021 Resmi Dicabut, Kepala BKPM Ungkap Pengusul Investasi Miras

“Saya harapkan, lain kali tidak terulang lagi seperti ini. Jadi tidak terlihat sembrono atau sembarangan," tuturnya seperti dikutip PRBandungRaya.com dari situs resmi NU di Jakarta pada Rabu, 3 Maret 2021

Menurutnya, pemerintah, dalam hal ini berkaitan dengan aturan investasi miras, perlu ada pertimbangan dari sisi agama, etika, dan kemasyarakatan.

"(Karena) tidak ada pertimbangan-pertimbangan yang bersifat agama, etika, bersifat kemasyarakatan,” katanya.

Baca Juga: Kuota Kartu Prakerja Gelombang 13 Akan Dibatasi, Ini Kriteria Peserta yang Bisa Lolos

Selain itu, PBNU pun meminta pemerintah tidak lagi membuat kebijakan tanpa  mempertimbangkan aspek agama, etika dan kemasyarakatan, yang dinilai dapat berpotensi menyebabkan kegaduhan di tengah masyarakat.

“Alhamdulilah Presiden Joko Widodo, presiden yang cukup arif dan bijaksana telah mencabut Perpres lampiran yang terkait industri (investasi) miras,” kata dia.

Lebih lanjut, PBNU menduga bahwa kebijakan terkait investasi miras tersebut bukan digagas oleh Presiden Joko Widodo.

Baca Juga: Bersiap! Kartu Prakerja Gelombang 13 Segera Dibuka, Intip Besaran Insentif dan Cara Daftarnya

“Langsung saja (diputuskan) (Perpres No.10 tahun 2021, lampiran investasi miras), dan saya yakin ini bukan dari beliau (Presiden Joko Widodo). Saya yakin,” kata dia.

Menurut Kiai Said, PBNU tegas tidak menerima dalih apapun salah satunya pertimbangan ekonomi sebagai salah satu dasar aturan investasi miras yang digagas pemerintah.

Oleh karena itu, PBNU tetap akan menolak adanya investasi miras di Indonesia.

Baca Juga: Rina Gunawan Meninggal Dunia, Para Pemain 'Si Doel Anak Sekolahan' Sampaikan Duka

“Kalau kita menyetujui adanya industri khamar (miras), berarti kita setuju kalau bangsa ini menjadi teler semua. Tidak ada pabriknya saja sudah seperti ini, apalagi kalau ada pabriknya, “ ucap dia.

Sebagai informasi, investasi miras terlampir dalam Peraturan Presiden (Perpres) No.10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal karena pertimbangan.

Pertama, ayat yang bersifat qath’i atau ketetapan yang sudah tidak bisa lagi ditafsir lain. Salah satunya ayat tentang khamar (miras) dan judi.

Baca Juga: HOAKS Atau FAKTA: Beredar Kabar Vaksinasi Lansia Jakarta Tak Perlu KTP DKI hingga Kuota 1.000 Orang per Hari

Seperti perintah shalat, puasa Ramadhan, perintah zakat, haji, cara membagi waris dan yang termasuk hukum syariat adalah haramnya khamar atau miras.

“Jelas ayatnya, namanya muhakamat, tidak bisa ditafsir lain karena sifatnya qath’i atau ketetapan,” ujar dia.

Lanjutnya, dalam surat Al-Maidah ayat 90 pun sudah tegas menjelaskan soal hukum minuman keras dan perjudian adalah perbuatan setan. Oleh karena itu, hukumnya haram dan harus dijauhi oleh orang yang beriman.

Baca Juga: Formasi Guru Masih Jadi Komposisi Terbanyak Penetapan Kebutuhan ASN, Diikuti oleh Tenaga Kesehatan

“Artinya, haramnya khamar ditegaskan dalam Al-Quran dengan ayat yang sangat jelas. Tidak mungkin dicari jalan supaya halal, tidak mungkin. Namanya sudah qath’i (ketetapan). Kalau ayat yang masih belum qath’i masih bisa, seperti bunga bank (contohnya),” kata dia.

Kiai Said pun mengingatkan soal dampak yang ditimbulkan, ia mengutip kaidah fiqih yaitu; “ar ridha bissyai-in ridha bimaa yatawalladu minhu.” Artinya, jika meridai terhadap sesuatu maka berarti telah ikut menyepakati dampak yang ditimbulkan.

Sebelumnya pada 2 Februari 2021, Presiden Joko Widodo meneken Peraturan Presiden (Perpres) No.10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang dalam aturan tersebut terlampir soal investasi minuman keras.

Baca Juga: Suga BTS Raih Prestasi Baru, Lagu Daechwita Agust D Jadi #1 di Inggris dan Capai 200 Juta Penonton di YouTube

Aturan terkait investasi miras itu sontak menuai penolakan dari berbagai kelompok masyarakat, termasuk dari para ulama dan organisasi masyarakat Islam dan para ahli atau pakar kebijaan publik termasuk politisi.

Menanggapi sejumlah penolakan tersebut, Presiden Jokowi akhirnya mencabut lampiran dalam Perpres No. 10 Tahun 2021 pada Selasa, 2 Maret 2021.***

Editor: Elfrida Chania S

Sumber: nu.or.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah