Perbaiki Regulasi, Revisi UU Penanggulangan Bencana Bakal Segera Disahkan April 2021

- 10 Maret 2021, 15:01 WIB
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI H. Ace Hasan Syadzily mengatakan bahwa DPR berkomitmen akan segera mengesahkan Revisi UU Penanggulangan Bencana pada April 2021 mendatang.
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI H. Ace Hasan Syadzily mengatakan bahwa DPR berkomitmen akan segera mengesahkan Revisi UU Penanggulangan Bencana pada April 2021 mendatang. /Portal Bandung Timur/neni mardiana/

PR BANDUNG RAYA - DPR berkomitmen akan segera mengesahkan revisi Undang-undang (UU) Nomor 24 Tahun 2007 atau UU Penanggulangan Bencana.

Ketua Komisi VII DPR RI Tb. Ace Hasan Syadzil menargetkan revisi UU Penanggulangan Bencana akan disahkan pada April 2021.

Adapun untuk pengesahannya, revisi UU Penanggulangan Bencana akan disahkan saat Rapat Paripurna yang akan segera digelar.

Baca Juga: Lemkapi: Kasus Tewasnya 6 Laskar FPI di KM 50 Tidak Bisa Dibawa ke Pengadilan HAM, Kenapa?

"Revisi Undang-Undang 24/2007 bisa diselesaikan pada masa persidangan ini. Kita harapkan tahun ini, bahkan pada April bisa disahkan di dalam Rapat Paripurna, itu target kami," ujar Ace dikutip PRBandungRaya.com dari Antara.

Menurutnya Undang-Undang ini harus segera diselesaikan dengan cepat karena saat ini Indonesia sedang banyak dilanda bencana alam.

Dalam revisi UU No 27 terkait dengan fenomena likuifaksi dan pandemi Covid-19 bahwa menurut Ace harus segera dilakukan perbaikan dengan memisahkan keduanya.

Baca Juga: Teras Cihampelas Terbengkalai, Pemkot Bandung Pastikan Reaktivasi Rampung Sebelum Ramadan

"Dari segi substansi seiring dengan perkembangan jenis-jenis kebencanaan, ada fenomena baru seperti likufaksi itu tidak masuk dalam UU sebelumnya, sekarang saya kira harus dimasukkan. Kemudian tentang fenomena Covid-19, pandemi, epidemi harus secara tegas dimasukkan di UU kita," ujar Ace.

Dalam hal, revisi UU 24/2007 harus bisa meningkatkan mitigasi bencana di Indonesia dan DPR harus fokus pada tanggap darurat.

"Kita punya tindakan setelah terjadi bencana padahal yang lebih penting adalah mengubah paradigma kita dari responsif menjadi lebih pendekatan yang mitigatif," tegasnya.

Baca Juga: Usulan Formasi Guru PPPK 2021 Tak Capai Target, Nadiem Makarim Ungkap Penyebabnya

Sementara itu TNI-Polri mampu dalam keterlibatan menangani bencana alam di Indonesia.

"Kita harus mengeksplisitkan tentang keterlibatan personel TNI dan Polri dalam sumber daya bencana. Mereka memang sudah terlibat, namun tidak dieksplisitkan dalam UU 24/2007," ujarnya dikutip PRBandungRaya.com dari BNPB Indonesia.***

Editor: Elfrida Chania S

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah