Catat! Larangan Mudik Lebaran 2021 Akan Diberlakukan Tegas, Ini 8 Poin Penting yang Wajib Diketahui

- 6 April 2021, 12:38 WIB
Ilustrasi mudik Lebaran. Pemerintah resmi berlakukan larangan mudik Lebaran 2021, berikut 8 poin penting yang wajib diketahui.*
Ilustrasi mudik Lebaran. Pemerintah resmi berlakukan larangan mudik Lebaran 2021, berikut 8 poin penting yang wajib diketahui.* /ANTARA/Asep Fathulrahman

Implementasi larangan mudik Lebaran 2021 akan berlangsung selama 12 hari, mulai dari 6 hingga 17 Mei 2021.

Selama periode tersebut, masyarakat dihimbau agar tidak melakukan kegiatan yang berpotensi menularkan virus Covid-19.

2. Cuti Bersama

Pemerintah tetapkan cuti bersama saat Hari Raya Idul Fitri hanya tanggal 12 Mei 2021.

Baca Juga: Kabar Gembira! Penerima Sudah Bisa Cairkan Uang BLT UMKM BPUM Rp1,2 Juta, Cukup Lakukan Langkah Mudah Ini

3. Aturan untuk semua kalangan

Aturan terkait larangan mudik Lebaran 2021 ini berlaku untuk semua kalangan tak terkecuali ASN, pegawai BUMN, anggota TNI & Polri.

Selain itu, kebijakan ini juga berlaku bagi pegawai swasta dan masyarakat.

4. Dilarang Bepergian

Selama larangan ini diberlakukan, masyarakat tidak diperbolehkan bepergian kecuali untuk keperluan mendesak.

Halaman:

Editor: Elfrida Chania S

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah