Implementasi larangan mudik Lebaran 2021 akan berlangsung selama 12 hari, mulai dari 6 hingga 17 Mei 2021.
Selama periode tersebut, masyarakat dihimbau agar tidak melakukan kegiatan yang berpotensi menularkan virus Covid-19.
2. Cuti Bersama
Pemerintah tetapkan cuti bersama saat Hari Raya Idul Fitri hanya tanggal 12 Mei 2021.
3. Aturan untuk semua kalangan
Aturan terkait larangan mudik Lebaran 2021 ini berlaku untuk semua kalangan tak terkecuali ASN, pegawai BUMN, anggota TNI & Polri.
Selain itu, kebijakan ini juga berlaku bagi pegawai swasta dan masyarakat.
4. Dilarang Bepergian
Selama larangan ini diberlakukan, masyarakat tidak diperbolehkan bepergian kecuali untuk keperluan mendesak.