Cara Mendaftarkan Balita, Anak Sekolah dan Ibu Hamil Jadi Penerima Bansos PKH! Bisa Dapat Rp3 Juta

- 25 November 2021, 13:15 WIB
Cara Mendaftarkan Balita, Anak Sekolah dan Ibu Hamil Jadi Penerima Bansos PKH! Bisa Dapat Rp3 Juta
Cara Mendaftarkan Balita, Anak Sekolah dan Ibu Hamil Jadi Penerima Bansos PKH! Bisa Dapat Rp3 Juta /

BANDUNGRAYA.ID - Cara mendaftarkan balita, anak sekolah, ibu hamil menjadi penerima bansos PKH.

Pendaftaran bansos PKH ini bisa dilakukan secara online melalui aplikasi yang disediakan Kementerian Sosial.

Perlu diketahui bahwa ada dua syarat yang harus dipenuhi penerima bansos PKH (Program Keluarga Harapan).

Baca Juga: Mudah! Berikut Tata Cara Mendaftar Bansos PKH 2021 Melalui HP

Baca Juga: Puluhan Ribu ASN Terima Bansos, Mardani Ali Sera: Pemerintah Amburadul!

Syarat pertama adalah penerima PKH harus terdaftar di data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS).

Kemudian syarat kedua adalah harus memenuhi salah satu komponen sebagai penerima bansos PKH.

Komponen syarat penerima bansos PKH antara lain:

Ibu hamil/nifas, berhak mendapatkan bantuan Rp3 juta per tahun
Anak usia dini, berhak mendapatkan bantuan Rp3 juta per tahun
kategori disabilitas berat dan lansia juga berhak mendapatkan bantuan masing-masing Rp2,4 juta per tahun
Anak umur 6--21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar;
Anak SD/sederajat, berhak mendapatkan bantuan Rp900.000 per tahun;

Baca Juga: Ibu-Ibu, Ada Bansos PKH Rp900 Ribu Hingga Rp3 Juta di cekbansos.kemensos.go.id, Cek Nama Siapa Tahu Ditransfer

Anak SMP/sederajat, berhak mendapatkan bantuan Rp1,5 juta per tahun;
Anak SMA/sederajat, berhak mendapatkan bantuan Rp2 juta per tahun.

Jika Anda memiliki syarat-syarat di atas, maka bisa melakukan pendaftaran secara online.

Berikut ini cara mendaftarkan balita, anak sekolah, ibu hamil menjadi penerima bansos PKH. secara online:

1. Download aplikasi Cek Bansos
Download aplikasi “Cek Bansos” bisa dilakukan melalui PlayStore.

2. Pedaftaran atau registrasi
Siapkan NIK KTP, dan KK. Setelah berhasil melakukan pendaftaran, Anda sudah dapat mengkses layanan menu pada aplikasi Cek Bansos.

3. Pilih menu daftar usulan untuk mendaftarkan diri, keluarga atau masyarakat yang sudah terdata di DTKS Kemensos untuk mendapat bansos PKH.

4. Pilih “tambah usulan”.

Baca Juga: Siapkan KTP, Daftar Bansos PKH Bisa Online! Ikuti Cara Ini

5. Sistem akan mencocokkan nama, NIK, KK, status kesesuaian Dukcapil dan kesesuaian pengusul sesuai data DTKS Kemensos.

6. Pilih jenis bansos PKH.

Jika data Anda berhasil diusulkan, maka akan muncul nama, NIK dan status kesesuaian Dukcapil, kesesuaian wilayah dengan pengusul KK.

Itulah cara mendaftarkan balita, anak sekolah, ibu hamil menjadi penerima bansos PKH.***

Editor: Siti Resa Mutoharoh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x