Harapannya, sosialisasi ini dapat berjalan dengan lancar sehingga pelantikan bisa lebih cepat dilakukan.
"Kan memang harus disosialisasikan terlebih dahulu. Insha Allah (dilakukan pelantikan) jika sosialisasi sudah dilaksanakan dan berjalan lancar," jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, Peraturan Kepolisian (Perpol) yang mengatur regulasi perekrutan 57 mantan pegawai KPK telah terbit dan diatur dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 15 Tahun 2021.
Baca Juga: Dapat Tekanan dari Keluarga Pelaku Pemerkosa, Novia Widyasari Putuskan Bunuh Diri
Baca Juga: INNALILAHI, Gunung Semeru Erupsi: Suasana Seperti Malam Hari
Selain Perpol, regulasi perekrutan Novel Baswedan Cs ini juga sudah tercatat di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).***