SELAMAT! Kini Buruh Dapat Miliki Rumah Melalui Program MLT, Ini Syaratnya

- 9 Desember 2021, 22:00 WIB
SELAMAT! Kini Buruh Dapat Miliki Rumah Melalui Program MLT, Ini Syaratnya
SELAMAT! Kini Buruh Dapat Miliki Rumah Melalui Program MLT, Ini Syaratnya /

BANDUNGRAYA.ID - Memiliki rumah adalah impian setiap orang. Namun di zaman sekarang dengan pertumbuhan penduduk yang tinggi,lahan mulai terbatas, hingga sebabkan harga meroket tinggi, tentu memiliki rumah kadang hanya jadi angan semata.

Tetapi melalui program Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) impian memiliki rumah dapat digapai oleh buruh.

Sebagai solusinya, Kemnaker meluncurkan program Manfaat Layanan Tambahan (MLT).

Baca Juga: Pandemi Belum Usai! 40 Penumpang Dari Luar Negeri di Bandara Soekarno-Hatta Positif Covid-19

Program MLT Diatur dalam Permenaker Nomor 17 Tahun 2021 yang merupakan perubahan kedua Permenaker Nomor 35 Tahun 2016, tentang Tata Cara Pemberian, Persyaratan, Jenis Manfaat Layanan Tambahan dalam Program Jaminan Hari Tua.

Keuntungan dari MLT diantaranya Pinjaman Uang Muka Perumahan (PUMP) maksimal Rp150 Juta, Kredit Kepemilikan Rumah (KPR) maksimal Rp500 Juta, Pinjaman Renovasi Perumahan (PRP) maksimal Rp200 Juta, Pekerja tidak akan dibebankan biaya tambahan dan bunga maksimal 8,5 persen.

Baca Juga: Usai Dilantik Jadi ASN Polri, 44 Mantan Pegawai KPK Akan Jalani Pendidikan Selama Dua Pekan

Untuk mendapatkan keuntungan tersebut, terdapat beberapa persyaratan yang perlu dipenuhi, yaitu:

1. Peserta BPJS Ketenagakerjaan penerima upah

2. Telah terdaftar sebagai peserta program Jaminan Hari Tua minimal 1 tahun

3. Perusahaan tempat bekerja tertib administrasi kepesertaan dan pembayaran iuran

4. Belum memiliki rumah sendiri yang dibuktikan dengan surat pernyataan bermaterai cukup dari peserta

Baca Juga: Datang Ke Mabes Polri Jelang Dilantik Jadi ASN Polri, Novel: Semoga Kehadiran Kami Membawa Manfaat


5. Peserta aktif membayar iuran

6. Telah mendapat persetujuan dari BPJS Ketenagakerjaan

7. Memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku pada Bank penyalur dan OJK.

Program MLT diharapkan bisa membantu pekerja/buruh untuk mempermudah memiliki rumah.

Artikel ini perdana tayang di PRFM NEWS berjudul "Buruh Bisa Punya Rumah Lewat Program MLT, Berikut Penjelasannya".

Baca Juga: SEDANG BERLANGSUNG Live Streaming Indonesia vs Kamboja: Pemain Persib Jadi Starter

MLT bisa juga bisa diterapkan untuk Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tentu (PKWTT) dengan syarat yang sama telah menjadi peserta JHT selama 1 tahun.* (PRFM NEWS/Silvia Nurul Siti Sa'adah)

Editor: Kiki Fijay

Sumber: PRFM News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah