Jelang Natal dan Tahun Baru, Kemenhub Terapkan Beberapa Syarat Perjalanan. Simak Aturan Lengkapnya!

- 17 Desember 2021, 20:50 WIB
Jelang Natal dan Tahun Baru, Kemenhub Terapkan Beberapa Syarat Perjalanan. Simak Aturan Lengkapnya!
Jelang Natal dan Tahun Baru, Kemenhub Terapkan Beberapa Syarat Perjalanan. Simak Aturan Lengkapnya! /

BANDUNGRAYA.ID - Jelang libur akhir tahun Natal dan Tahun Baru atau Nataru, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) terapkan beberapa syarat perjalanan.

Melalui Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiyadi aturan ini meliputi persyaratan perjalanan dalam negeri.

Selain atur mobilitas perjalanan dalam negeri, menjelang Nataru Kemenhub juga mengatur arus lalu lintas dengan cara pengalihan arus.

Baca Juga: WAH! Baim Wong Dikabarkan Akan Bermain di Sinetron Ikatan Cinta, Jangan-jangan Jadi Aldebaran?

Budi mengatakan bahwa ketentuan syarat perjalanan ini tertuang dalam SE 109 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Darat Selama Masa Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 pada Masa Pandemi Covid-19.

Syarat perjalanan dalam negeri ini berlaku mulai 24 Desember hingga 2 Januari 2022.

Berikut ini syarat yang harus dipatuhi oleh masyarakat yang hendak bepergian saat Nataru:

Baca Juga: INNALILLAHI, Kabar Duka Datang Dari Musik Dangdut Indonesia Imam S Arifin Meninggal Dunia

1. Pelaku perjalanan wajib telah divaksin lengkap

Halaman:

Editor: Kiki Fijay


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x