Sedangkan untuk aturan pengalihan arus lalu lintas operasional mobil barang dari ruas jalan tol ke jalan nasional ada berlaku bagi:
1. Barang dengan jumlah berat yang diizinkan lebih dari 14.000 kg
2. Mobil barang sumbu 3 atau lebih
3. Kereta tempelan
4. Kereta gandengan
5. dan Mobil barang yang mengangkut bahan galian, bahan tambang, atau bahan bangunan.
Untuk ketentuan pengalihan operasional barang tersebut tidak berlaku bagi pengangkut BBM atau BBG, barang ekspor/impor menuju/dari dan ke pelabuhan laut yang menangani ekspor impor, air minum dalam kemasan, ternak, pupuk, hantaran pos dan uang, serta bahan makanan pokok.***