Jelang Natal dan Tahun Baru, Kemenhub Terapkan Beberapa Syarat Perjalanan. Simak Aturan Lengkapnya!

- 17 Desember 2021, 20:50 WIB
Jelang Natal dan Tahun Baru, Kemenhub Terapkan Beberapa Syarat Perjalanan. Simak Aturan Lengkapnya!
Jelang Natal dan Tahun Baru, Kemenhub Terapkan Beberapa Syarat Perjalanan. Simak Aturan Lengkapnya! /

Sedangkan untuk aturan pengalihan arus lalu lintas operasional mobil barang dari ruas jalan tol ke jalan nasional ada berlaku bagi:

1. Barang dengan jumlah berat yang diizinkan lebih dari 14.000 kg

2. Mobil barang sumbu 3 atau lebih

3. Kereta tempelan

4. Kereta gandengan

5. dan Mobil barang yang mengangkut bahan galian, bahan tambang, atau bahan bangunan.

Baca Juga: Hasil Game 3 RRQ Hoshi vs Blacklist International M3 Mobile Legends 17 Desember 2021, Indonesia Pulang!

Untuk ketentuan pengalihan operasional barang tersebut tidak berlaku bagi pengangkut BBM atau BBG, barang ekspor/impor menuju/dari dan ke pelabuhan laut yang menangani ekspor impor, air minum dalam kemasan, ternak, pupuk, hantaran pos dan uang, serta bahan makanan pokok.***

Halaman:

Editor: Kiki Fijay


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah