2. Telah melakukan rapid test antigen dengan hasil negatif 1x24 jam.
3. Menggunakan aplikasi Peduli Lindungi selama bepergian.
Namun atura ini ada pengecualian, Budi menyampaikan bagi moda perintis di wilayah perbatasan dan 3T (tertinggal, terdepan, dan terluar) maupun pelayaran terbatas dengan kondisi masing-masing.
Baca Juga: Lagu Galau yang Viral di TikTok, Cocok Temani Kesedihanmu
Dalam edaran Kemenhub tersebut diatur juga mekanisme pelaku perjalanan yang harus dipatuhi selama bepergian saat Nataru:
1. Kendaraan bermotor maupun angkutan penyebrangan dikenakan kapasitas penumpang maksimal 75 persen.
2. Wajib menjaga jarak; melakukan sterilisasi dengan disinfektan di kendaraan umum maupun kapal penyeberangan setiap 24 jam dan setelah debarkasi khusus kapal penyeberangan.
3. Pengelola terminal dan pelabuhan harus mempersiapkan dan menggunakan Peduli Lindungi; melakukan penyemprotan disinfektan setiap 24 jam, menyediakan pengukur suhu, dan menyediakan hand sanitizer atau tempat cuci tangan.
4. Bagi pengguna kendaraan pribadi akan dilakukan pengaturan lalu lintas sesuai dengan diskresi polri.
Baca Juga: Sinopsis dan Link Streaming Layangan Putus Episode 5A