BANDUNGRAYA.ID - Ada aturan baru terkait Jaminan Hari Tua (JHT) dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Aturan baru ini diumumkan Menteri Tenaga Kerja (menaker), Ida Fauziyah pada Jumat, 11 Februari 2022.
Menaker mengeluarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) 2/2022 tentang Tata Cara Dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.
Baca Juga: Duh! BLT BPJS Ketenagakerjaan Belum Cair Semua, Ini Janji Menaker Ida Fauziyah untuk Kaum Buruh
Baca Juga: Info Pencairan BLT Subsidi Gaji 2021 Terbaru, Menaker Ida Janji Lunasi Pencairan Gelombang 2
Isinya menjadi sorotan masyarakat dan netizen di dunia maya, karena dana JHT baru bisa dicairkan saat peserta memasuki usia pensiun, yaitu 56 tahun atau cacat tetap atau meninggal dunia. Ini akan berlaku dalam tiga bulan setelah keputusan diumumkan.
Padahal pada aturan sebelumnya, JHT sudah bisa dicairkan satu bulan setelah seseorang mengundurkan diri atau terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK).
Keputusan terbaru dari Menaker membuat tagar '56 tahun' trending di Twitter. Saat berita ini diturunkan, tagar tersebut sudah digunakan lebih dari 16 ribu orang.
Netizen tidak menyetujui aturan tentang pencairan dana di usia 56 tahun. Akibatnya, beberapa dari mereka curiga uang BPJS Tenaga Kerja tidak ada. Bahkan, ada yang khawatir nasibnya seperti Jiwasraya.