TERBARU, Ini Aturan Perjalanan Luar Negeri Menggunakan Pesawat dan Kapal Lengkap dengan Syaratnya

- 24 Maret 2022, 13:13 WIB
Ilustrasi  TERBARU, Ini Aturan Perjalanan Luar Negeri Menggunakan Pesawat dan Kapal Lengkap dengan Syaratnya
Ilustrasi TERBARU, Ini Aturan Perjalanan Luar Negeri Menggunakan Pesawat dan Kapal Lengkap dengan Syaratnya /Foto: Instagram @soekarnohattaairport/

Baca Juga: Ramalan Zodiak Hari Ini Kamia 24 Maret 2022: Leo dan Virgo,  Kamu Harus Ambil Resiko

Bagi WNI PPLN yang belum mendapat vaksin akan divaksinasi di entry point perjalanan luar negeri setelah dilakukan pemeriksaan RT-PCR saat kedatangan dengan hasil negatif, atau di tempat karantina setelah dilakukan pemeriksaan RT-PCR kedua dengan hasil negatif.

Bagi WNA PPLN yang belum mendapat vaksin akan divaksinasi di entry point setelah dilakukan pemeriksaan RT-PCR negatif atau di tempat karantina setelah dilakukan pemeriksaan RT-PCR kedua dengan hasil negatif.

Baca Juga: Harga Tiket Justin Bieber 2022 di Indonesia: Beliebers Wajib Tahu Lengkap dengan Jadwalnya!

Baca Juga: TERBARU DAFTAR Kode Redeem Free Fire FF Hari Ini Kamis 24 Maret 2022: Puluhan Hadiah 1 Menit yang Lalu

Dengan syarat, WNA PPLN yang bakal menerima vaksin wajib mengikuti ketentuan; berusia 6-17 tahun, pemegang izin tinggal diplomatik dan izin tinggal dinas, pemegang kartu izin tinggal terbatas (KITAS) dan kartu izin tinggal tetap (KITAP).

 

Halaman:

Editor: Siti Resa Mutoharoh

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah