Jokowi menambahkan, untuk di ruangan tertutup dan transportasi fasilitas publik tetap harus menggunakan masker.
Sementara itu, bagi masyarakat yang masuk kategori rentan, lansia, atau memiliki penyakit komorbid.
Presiden Jokowi tetap menyarankan untuk menggunakan masker saat beraktivitas.
“Demikian juga bagi masyarakat yang mengalami gejala batuk dan pilek, maka tetap harus menggunakan masker ketika melakukan aktivitas,” kata Jokowi.
Selain itu, Presiden Jokowi juga menyampaikan kebijakan pemerintah untuk melonggarkan kebijakan tes usap PCR atau antigen bagi pelaku perjalanan.
Aturan tersebut berlaku bagi mereka yang telah mendapatkan vaksinasi COVID-19 lengkap.
Melansir dari laman SETKAB, pemerintah juga menghapuskan kewajiban menunjukkan hasil tes COVID-19 bagi pelaku perjalanan domestik dan luar negeri yang telah divaksin COVID-19 dosis lengkap.
Juru bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito menyampaikan bahwa kebijakan ini akan dituangkan dalam aturan yang akan berlaku efektif mulai hari ini Rabu 18 Mei 2022.