Kebakaran Kejagung Masih Jadi Polemik, Politisi Golkar Bersuara Soal Penetapan Tersangka

- 26 Oktober 2020, 09:48 WIB
Petugas pemadam kebakaran berusaha memadamkan api yang membakar gedung Kejaksaan Agung di Jakarta pada Sabtu, 22 Agustus 2020: DPR RI berharap pihak kepolisian bisa segera mengungkap penyebab terjadinya kebakaran di Kejagung karena banyak kasus besar yang ditangani.
Petugas pemadam kebakaran berusaha memadamkan api yang membakar gedung Kejaksaan Agung di Jakarta pada Sabtu, 22 Agustus 2020: DPR RI berharap pihak kepolisian bisa segera mengungkap penyebab terjadinya kebakaran di Kejagung karena banyak kasus besar yang ditangani. /ANTARA//ANTARA

PR BANDUNG RAYA – Pada 22 Agustus 2020 masyarakat dihebohkan dengan terbakarnya Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung). Kebakaran gedung tersebut membuat masyarakat menuding banyak hal, sebab sebelumnya sedang marak isu oknum jaksa Pinangki yang terlibat kasus suap Djoko Tjandra.

Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah menetapkan delapan orang tersangka dalam kasus kebakaran gedung Kejaksaan Agung.

Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono mengungkapkan bahwa delapan tersangka kasus kebakaran gedung dijerat pasal 188, 55, dan 56 KUHP.

Baca Juga: Tegas! Hukum Mati Oknum Polisi Terlibat Narkoba, Argo Yuwono: Tahu Undang-Undang dan Tahu Hukum

Kedelapan tersangka tersebut diantaranya adalah tukang kuli, keamanan, cleaning service, dan office boy. Dalam kasus ini, Polri mengatakan hasil penyelidikan bahwa kebakaran gedung Kejagung disebabkan oleh minyak loby, minyak pembersih lantai dan puntung rokok.

Akan tetapi hasil tersebut menuai banyak protes dari masyarakat, sebab menganggap puntung rokok sebagai penyebab kebakaran bukanlah suatu bukti yang kuat dan terkesan menyalahkan para kuli bangunan.

Menanggapi hal tersebut, Polri menegaskan bahwa tidak mengada-ada dalam proses penyelidikan kebakaran Kejagung.

Baca Juga: Komodo Terancam, Proyek 'Jurassic Park' Pemerintahan Jokowi Ditentang, Warga Bilang Begini

Dikutip Prbandungraya.pikiran-rakyat.com dari RRI, Penyidik Bareskrim Polri sudah menetapkan delapan tersangka dalam kasus tersebut.

"Penyidik tak mengada-ada,” Ucap Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Ferdy Sambo.

"Penyidik ingin mengetahui semua posisi dan kegiatan pegawai Kejaksaan Agung, tukang, keamanan, cleaning service, dan office boy, serta orang-orang yang berada pada hari kejadian mulai pagi sampai terjadinya kebakaran pada hari Sabtu tanggal 22 Agustus," sambungnya.

Baca Juga: Puluhan Relawan Vaksin Covid-19 di Korea Selatan Tewas, Singapura Hentikan 2 Percobaan Vaksin

Berbeda dengan pendapat yang lain, Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Adies Kadir mendesak bahwa dalam menetapkan kasus tersangka kebakaran Kejagung harus adil.

Ia meminta agar pejabat di lingkungan Kejaksaan Agung turut bertanggung jawab atas peristiwa tersebut. Adis menambahkan bahwa tidak bisa melemparkan semua kesalahan kepada bawahan sebab semua yang terkait memiliki tanggung jawab dan harus merasakan hukuman akibat kelalaian bersama.

"Tidak bisa hanya bawahan, karena semua yang terkait dan yang mempunyai tanggung jawab, harus merasakan hukuman akibat kelalaian yang mengakibatkan terbakarnya gedung itu," kata Adies, Senin 26 Oktober 2020.

Baca Juga: Penelitian Ungkap Populasi Orang Yahudi Turun hingga 60 Persen di Eropa, Simak Penyebabnya

Selain itu, Politisi Golkar tersebut menilai mengapa pembersih yang tidak berizin bisa beredar di lingkungan pemerintahan. Seharusnya sudah ada SOP yang mengatur semua itu.

"Saya harap ada perbaikan di seluruh jajaran pemerintahan, baik itu eksekutif, legislatif, dan yudikatif, agar betul-betul cermat dan teliti dalam mengelola anggaran dan memilih semua material kebutuhan di instansinya masing-masing," tuturnya. ***

Editor: Abdul Muhaemin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah