"Memang, ini akan menyulitkan, tapi, kalau tidak begitu, nanti terputus hubungan anak dengan orang tua karena anak membuat dunia sendiri, orang tua dunia sendiri," kata Semuel.
Baca Juga: Harap Sabar! Laman Bantuan Subsidi Upah Rp1,8 Juta untuk Guru Honorer dan Tenaga Didik Masih Eror
Penerapan perlakuan penggunaan data pada anak dibawah usia 17 tahun nantinya akan sama dengan data biometric pada umumnya seperti dilindungi enkripsi dan tidak bisa digunakan untuk tujuan pemasaran.
Dengan adanya RUU ini Orang tua bisa ikut berpartisipasi untuk melindungi anak dan memantau data pribadinya, meski pun nantin akan ada aturan baru mengenai hal tersebut.
Semuel menyarankan bagi anak yang masih dibawah 17 tahun sebaiknya jangan dulu membuat akun media sosial.
Baca Juga: Saking Miripnya dengan Kim Ju-ha, Pembawa Berita Berteknologi AI Ini Ditakuti Banyak Orang
Hal tersebut harus dilakukan karena dalam media sosial diruang digital, seseorang yang berusia dibawah 17 tahun akan berinteraksi dengan jutaan orang yang usianya terpaut jauh diatasnya.
Seperti yang diketahui salah satu media sosial Facebook, menerapkan batasan usia minimal 13 tahun untuk membuka akun.
Semual menyarankan jika seorang anak yang akan membuat akun baru media sosial, maka teman pertama yang ada di mereka haruslah orangtua dan keluarga terdekat.
Baca Juga: Siap-Siap, Pemerintah Usulkan Batas Usia Pakai Media Sosial Adalah 17 Tahun