Tarif Pajak Resmi Naik: Segera Cek, Daftar Barang dan Jasa Bebas PPN 11%

1 April 2022, 17:52 WIB
Tarif Pajak Resmi Naik: Segera Cek, Daftar Barang dan Jasa Bebas PPN 11% /Instagram @kemenkeuri/

BANDUNGRAYA. ID - Pemerintah menetapkan kenaikan pajak (PPN) yang semula 10 persen beranjak naik menjadi 11 persen. PPN 11 persen berlaku mulai hari ini Jumat 1 April 2022.

Kenaikan tarif pajak 11 persen ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Dilansir dari laman Kemenkeu, berikut daftar barang yang bebas PPN :

Baca Juga: SIAP-SIAP, Tarif Pajak PPN Bakal Naik Mulai April 2022, Simak Inilah Besarannya

Baca Juga: CEK FAKTA: Benarkah Pemilik Laptop dan HP Bakal Kena Pajak?

1. Barang kebutuhan pokok: beras, gabah, jagung, sagu, kedelai, garam, daging, telur, susu, buah-buahan, sayur-sayuran, dan gula konsumsi

2. Jasa kesehatan, jasa pendidikan, jasa sosial, jasa asuransi, jasa keuangan, jasa angkutan umum, dan jasa tenaga kerja

3. Vaksin, buku pelajaran dan kitab suci

4. Air bersih (termasuk biaya sambung/pasang dan biaya beban tetap)

5. Listrik (kecuali untuk rumah tangga dengan daya >6600 VA)

6. Rusun sederhana, rusunami, RS, dan RSS

7. Jasa konstruksi untuk rumah ibadah dan jasa konstruksi untuk bencana nasional

Baca Juga: Tahun Ini Karyawan Bebas Bayar Pajak, Ini Penjelasan Menkeu Srimulyani

Baca Juga: LINK BACA One Piece Chapter 1045 Bahasa Indonesia: Lengkap Jadwal Tayangnya

8. Mesin, hasil kelautan perikanan, ternak, bibit/benih, pakan ternak, pakan ikan, bahan pakan, jangat dan kulit mentah, bahan baku kerajinan perak;

9. Minyak bumi, gas bumi (gas melalui pipa, LNG dan CNG) dan panas bumi;

10. Emas batangan dan emas granula; 11. Senjata/alutsista dan alat foto udara.

Jasa yang Tidak Dikenai PPN (Non JKP) :

1.      Jasa pelayanan kesehatan medis

2.      Jasa pelayanan sosial

3.      Jasa pengiriman surat dengan perangko

4.      Jasa keuangan

5.      Jasa asuransi

6.      Jasa keagamaan

7.      Jasa Pendidikan

8.      Jasa kesenian dan hiburan

Baca Juga: Berlaku 1 Februari, Sri Mulyani Tegaskan Pungutan Pajak Pulsa dan Token Listrik Tak Pengaruhi Harga

9.      Jasa penyiaran yang tidak bersifat iklan

10.   Jasa angkutan umum di darat dan di air serta jasa angkutan udara dalam negeri yang menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari jasa angkutan udara luar negeri

11.   Jasa tenaga kerja
a.      Jasa perhotelan
b.      Jasa yang disediakan oleh pemerintah dalam rangka menjalankan pemerintahan secara umum
c.       Jasa penyediaan tempat parker
d.       Jasa telepon umum dengan menggunakan uang logam
e.      Jasa pengiriman uang dengan wesel pos
f.       Jasa boga atau katering

Editor: Siti Resa Mutoharoh

Tags

Terkini

Terpopuler