BANDUNGRAYA.ID - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyampaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) tahun 2022 akan naik menjadi 11 persen.
Keputusan ini tercantum dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang mulai berlaku pada April tahun 2022.
"Tarif PPN akan naik dari 10 persen jadi 11 persen," terang Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kemenkeu, Febrio Kacaribu.
Baca Juga: CEK FAKTA: Benarkah Pemilik Laptop dan HP Bakal Kena Pajak?
Baca Juga: Ajak Masyarakat Patuh Bayar Pajak, Wapres Ma'ruf Amin: Jangan Tunggu Jatuh Tempo
Febrio memastikan kenaikan tarif PPN ini telah diantisipasi pemerintah berkenaan dampaknya terhadap peningkatan inflasi.
Menurutnya, inflasi tidak akan meningkat lantaran pengenaan pajak tersebut.
"Ini sudah ada estimasi, dampaknya inflasi ini akan minimal jadi tidak perlu khawatir," tuturnya.
Sebaliknya, kenaikan inflasi ini justru disebabkan kenaikan harga pangan dunia.