Info Jadwal Pencairan BLT Subsidi Gaji Tahap 6, Begini Cara Cek Penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan

- 10 Desember 2020, 15:29 WIB
Ilustrasi BLT subsidi gaji.
Ilustrasi BLT subsidi gaji. /PIXABAY/Mohamad Trilaksono

PR BANDUNGRAYA – Pemerintah telah memberikan berbagai macam bantuan kepada para masyarakat yang terkena dampak akibat pandemi Covid-19.

Pada hal ini salah satu yang menjadi penerima dalam program BLT BPJS adalah para pekerja yang memiliki gaji dibawah Rp5 juta.

Berdasarkan informasi yang telah dihimpun, total penerima BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan atau juga dapat disebut Bantuan Subsidi Upah (BSU) pada tahun ini mencapai 12,4 juta karyawan.

Baca Juga: 4 Momen Ini Bukti V Merupakan ‘Malaikat Tanpa Sayap’ BTS, Semuanya Bikin Haru

Sedangkan dalam kegiatan sebelumnya, penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) Subsidi Gaji hingga akhir bulan November 2020 sudah mencapai 11 juta lebih karyawan.

Bantuan subsidi gaji ini diberikan oleh pemerintah kepada para pekerja yang memiliki gaji dibawah Rp5 juta dan terdaftar sebagai anggota BPJS Ketenagakerjaan (BP JAMSOSTEK) dalam periode sampai bulan Juni 2020.

Pada tahap pertama penyaluran dana telah dilakukan dan tahap kedua tercatat ada 2.180.382 pekerja atau buruh.

Tahap ketiga mencapai 2.731.424 pekerja, tahap keempat mencapai 3.149.031 pekerja, dan tahap kelima mencapai 567.723 pekerja.

Baca Juga: Pasal Berlapis Mengintai Habib Rizieq Usai Ditetapkan Sebagai Tersangka

Bantuan subsidi gaji ini diberikan sebesar Rp2,4 juta dengan dua termin yaitu dari bulan September hingga Oktober 2020 dan November hingga Desember 2020.

Pada setiap termin pencairan dibagi menjadi dua yang masigng-masing sebesar Rp1,2 juta.

Dikutip Prbandungraya.pikiran-rakyat.com dari data Kemnaker bahwa hingga 23 November 2020 BSU termin pertama telah disalurkan.

Pada termin pertama dana telah disalurkan kepada 12.252.773 orang atau 98,7 persen dari target 12.403.896 orang.

Menurut data tersebut masih terdapat 151.123 orang yang belum tersalurkan subsidi gaji akibat beberapa kendala dari masing-masing karyawan.

Baca Juga: Resmi Jadi Tersangka, Habib Rizieq Ternyata Sudah Lebih dari 2 Kali Mangkir saat Dipanggil Polisi

Kabar terbaru dari Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah mengatakan bahwa kepada para pekerja yang merasa berhak mendapatkan BSU tapi belum menerima hal itu segera melaporkan kepada manajemen perusahaan dan BPJS Ketenagakerjaan.

Menurut Ida Fauziyah bahwa BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan tahap berikutnya paling lambat akan ditransfer pada akhir bulan Desember 2020.

Bagi para pekerja yang ingin melihat apakah nama Anda termasuk ke dalam daftar atau tidak, bisa mengunjungi laman www.kemnaker.go.id dengan cara seperti berikut.

Baca Juga: Pilkada Usai, KPK Ultimatum Kepala Daerah Terpilih Jangan Melakukan Hal Ini

1. Buka website resmi Kementerian Ketenagakerjaan di www.kemnaker.go.id

2. Klik tombol "Daftar" di pojok kanan atas website

3. Klik "Daftar Sekarang" di bagian bawah kolom masuk jika belum mempunyai akun

4. Isi data diri seperti NIK, Nama Orang Tua, Email, Nomor HP, dan Password, kemudian Klik "Daftar Sekarang"

5. Setelah selesai, sistem akan mengirimkan kode OTP via SMS ke nomor HP yang terdaftar

Baca Juga: Tahun 2021 Cukai Rokok Naik 12,5 Persen, Sri Mulyani: untuk Kendalikan Konsumsi Produk Tembakau

6. Lakukan aktivasi akun dengan cara masuk kembali ke website dan klik "Masuk" di pojok kanan atas website.

7. Kemudian isi formulir yang tersedia dengan lengkap

8. Setelah lengkap, akan muncul status pemberitahuan di dashboard apakah masuk dalam daftar penerima bantuan subsidi upah yang diusulkan dari BPJS Ketenagakerjaan ke Kemnaker atau tidak.

9. Jika namanya sudah terdaftar dalam sistem Kemnaker, namun belum mendapatkan bantuan subsidi gaji, bisa klik "Kirim Aduan" untuk mengadukan keluhannya.***

Editor: Bayu Nurulah

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x