TERBARU, Ini Aturan Perjalanan Luar Negeri Menggunakan Pesawat dan Kapal Lengkap dengan Syaratnya

24 Maret 2022, 13:13 WIB
Ilustrasi TERBARU, Ini Aturan Perjalanan Luar Negeri Menggunakan Pesawat dan Kapal Lengkap dengan Syaratnya /Foto: Instagram @soekarnohattaairport/

BANDUNGRAYA.ID - Pemerintah melalui Satuan Tugas Penanganan Covid-19 kembali mengaluarkan aturan terbaru perjalanan luar negeri.

Aturan tersebut dikeluarkan per hari ini, Kamis 24 Maret 2022 dalam Surat Edaran Nomor 15 Tahun 2022.

Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) bisa masuk ke Indonesia melalui sejumlah bandara di antaranya Soekarno Hatta (Tangerang), Juanda (Jatim), Ngurah Rai (Bali), Hand Nadim (Riau), Raja Haji Fisabilillah (Riau), Sam Ratulangi (Sulawesi Utara), dan Zainuddin Abdul Madjid (NTB).

Baca Juga: Aturan Mudik 2022 dari Kemenkes: Ternyata Harus Antigen dan PCR Jika Tak Penuhi Syarat Ini

Baca Juga: Inilah Aturan Baru Soal Tes Antigen dan PCR: Berlaku untuk Perjalanan Darat, Laut dan Udara!

Selain itu PPLN juga dapat masuk melalui pintu pelabuhan laut, yakni di Tanjung Benoa (Bali), Batam (Riau), Tanjung Pinang (Riau), Bintan (Riau), dan Nunukan (Kalimantan Utara). Sementara melalui pos lintas batas negara (PLBN), antara lain; Aruk (Kalimantan Barat), Entikong (Kalimantan Barat), dan Motaain (NTT).

"PPLN diizinkan memasuki Indonesia dengan tetap mengikuti protokol kesehatan ketat sebagaimana ditetapkan Pemerintah," demikian bunyi SE 15/2022.

Kemudian bagi PPLN yang hendak memasuki Indonesia di pintu kedatangan, antara lain wajib mengunduh aplikasi PeduliLindungi dan mengisi E-HAC, menunjukkan sertifikat (fisik/digital) vaksin dosis kedua dengan minimal 14 hari sebelum memasuki Indonesia.

Baca Juga: ATURAN BARU: Urus SIM, STNK dan SKCK Wajib Ada Kartu BPJS Kesehatan, Catat Waktunya!

Baca Juga: Ramalan Zodiak Hari Ini Kamia 24 Maret 2022: Leo dan Virgo,  Kamu Harus Ambil Resiko

Bagi WNI PPLN yang belum mendapat vaksin akan divaksinasi di entry point perjalanan luar negeri setelah dilakukan pemeriksaan RT-PCR saat kedatangan dengan hasil negatif, atau di tempat karantina setelah dilakukan pemeriksaan RT-PCR kedua dengan hasil negatif.

Bagi WNA PPLN yang belum mendapat vaksin akan divaksinasi di entry point setelah dilakukan pemeriksaan RT-PCR negatif atau di tempat karantina setelah dilakukan pemeriksaan RT-PCR kedua dengan hasil negatif.

Baca Juga: Harga Tiket Justin Bieber 2022 di Indonesia: Beliebers Wajib Tahu Lengkap dengan Jadwalnya!

Baca Juga: TERBARU DAFTAR Kode Redeem Free Fire FF Hari Ini Kamis 24 Maret 2022: Puluhan Hadiah 1 Menit yang Lalu

Dengan syarat, WNA PPLN yang bakal menerima vaksin wajib mengikuti ketentuan; berusia 6-17 tahun, pemegang izin tinggal diplomatik dan izin tinggal dinas, pemegang kartu izin tinggal terbatas (KITAS) dan kartu izin tinggal tetap (KITAP).

 

Editor: Siti Resa Mutoharoh

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler