SE soal UU ITE Terbit, Mungkinkan Pelaporan Novel Baswedan Atas Provokasi Kematian Ustaz Maaher Dimediasi

- 23 Februari 2021, 21:03 WIB
Kasus pelaporan Novel Baswedan terkait Ustaz Maaher akan diselesaikan melalui mediasi oleh pihak kepolisian.
Kasus pelaporan Novel Baswedan terkait Ustaz Maaher akan diselesaikan melalui mediasi oleh pihak kepolisian. /Instagram.com/@novelbaswedanofficial

PR BANDUNGRAYA - Menindaklanjuti Surat Edaran yang diterbitkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo tentang UU ITE, Polri akan mengedepankan mediasi dalam penyelesaiannya.

Mediasi mulai dilakukan kepada setiap kasus UU ITE yang masuk, termasuk dilaporkannya penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan.

Sebelumnya, diketahui Novel Baswedan dilaporkan terkait UU ITE karena dianggap melakukan provokasi terkait kematian mendiang Ustaz Maaher di Rutan Bareskrim Polri.

Baca Juga: Kapolri Jenderal Listyo Sigit Terbitkan Surat Edaran Terkait UU ITE, Begini Isinya

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Rusdi menegaskan kalau kasus Novel Baswedan juga akan diperlakukan sama, yakni mengedepankan upaya mediasi.

“Jadi kalau kasus sudah ada, mulai sekarang sudah dimediasikan,” kata Rusdi.

“Jika hal-hal yang menyangkut personal tadi hanya penghinaan, pencemaran nama baik, tentunya ke depannya polisi akan mengedepankan cara-cara mediasi, restorative justice,” tutur dia.

Baca Juga: Google Catat 70 Persen Kata Kunci yang Digunakan oleh Masyarakat Indonesia

Rusdi menerangkan semenjak Surat Edaran berlaku maka penanganan kasus terkait UU ITE harus sesuai dengan Surat Edaran tersebut.

“Jadi sejak surat edaran itu ada, dan juga STR (surat telegram rahasia) itu pun muncul artinya semua diperlakukan seperti itu," katanya sebagaimana dikutip PRBandungRaya.com dari Divisi Humas Polri, Selasa 23 Februari 2021.

Sementara itu, Komnas HAM telah selesai menyelidiki terkait penyebab meninggalnya Ustaz Maaher.

Dari hasil penyelidikannya itu, Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam menyampaikan bahwa betul mendiang Ustaz Maaher meninggal karena sakit.

Baca Juga: PSI Jabar Sebut Pernyataan Pasha Ungu Tak Masuk Akal: Masa Kritik Gubernur Harus Jadi Kepala Daerah Dulu?

"Kesimpulan proses perawatannya yang kami peroleh dari keluarga dan yang kami peroleh dari keterangan kepolisian tadi termasuk kedokterannya, menunjukkan satu, meninggal karena sakit," kata Choirul sebagaimana dikutip PRBandungRaya.com dari PMJ News, Selasa 23 Februari 2021.

"Jadi kalau di medsos ada tindakan lain itu enggak ada," ucap dia.

Choirul menerangkan bahwa mendiang Ustaz Maaher selama ditahan mendapatkan pelayanan yang layak dan keluarga juga mengakui hal tersebut.

Baca Juga: Gawat! KPK Terima Laporan Rumah Sakit Potong Insentif Nakes hingga 70 Persen

"Proses perawatan selama sakit itu keterangan yang kami peroleh dari pihak keluarga maupun pihak kepolisian maupun dokternya dirawat dengan baik, tidak ada perbedaan," ucap dia.

Choirul juga mengaku pihaknya diberikan bukti rekam medis termasuk metode dan proses medisnya.

Tindakan medis ini juga melibatkan second opinion berdasarkan hasil musyawarah antara kepolisian dan keluarga.

Baca Juga: Sejak Pandemi Covid-19, Tingkat Pencarian Kesehatan di Google Meningkat

"Kami tidak hanya dikasih penjelasan. Tapi juga ditunjukkan dengan bukti rekam medisnya termasuk metode dan proses medisnya," kata Choirul.

"Jadi tidak hanya dilakukan di RS Polri tapi dilakukan lembaga medik yang kredibel dipilih atas musyawarah antara kepolisian dan keluarga," ucap dia.***

Editor: Fitri Nursaniyah

Sumber: PMJ News Humas Polri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah