Klik bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id untuk Mengetahui Penerima BLT BSU Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan

- 22 November 2021, 12:11 WIB
Klik bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id untuk Mengetahui Penerima BLT BSU Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan Rp1 Juta
Klik bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id untuk Mengetahui Penerima BLT BSU Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan Rp1 Juta /

 BANDUNGRAYA.ID - Jika Anda ingin mengecek penerima BLT BSU Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan maka bisa mengakses laman resmi Kemnaker di bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id. 

Pengecekan ini hanya membutuhkan NIK sesuai KTP yang Anda miliki.

BLT BSU Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan dari Kementerian Ketenagakerjaan tahun 2021 diberikan Rp500 ribu per bulan dan akan ditransfer 2 bulan sekaligus. Sehingga total uang yang akan diterima karyawan adalah Rp1 juta.

Jumlah calon penerima BLT BSU Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan Rp1 juta diestimasi mencapai kurang lebih 8 juta orang dengan kebutuhan anggaran sebesar Rp8 Triliun.

Baca Juga: Rezeki Nomplok untuk Para Pedagang, Ada BLT UMKM Rp1,2 Cair ke Rekening! Segera Cek Nama di Link Ini

Baca Juga: Kabar Gembira untuk Pemilik Rekening BNI, BRI, Mandiri, BTN dan BSI, BLT BPJS Ketenagakerjaan Cair Lagi

Adapun, kriteria karyawan yang mendapat BLT BSU Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan Rp1 juta di antaranya Warga Negara Indonesia (WNI), karyawan penerima Upah; dan terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan. 

"BPJS Ketenagakerjaan dipilih sebagai sumber data, mengingat saat ini data BPJS Ketenagakerjaan dinilai paling akurat dan lengkap. Sehingga akuntabel dan valid dipergunakan oleh pemerintah sebagai dasar pemberian bantuan subsidi secara cepat dan tepat sasaran," jelas Menaker Ida. 

Kriteria lainnya adalah karyawan calon penerima BLT BSU Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan Rp1 juta berada di Zona PPKM 3 dan 4, peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah dibawah Rp3,5 juta esuai upah terakhir yang dilaporkan Pemberi Kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan. 

"Dalam hal pekerja bekerja di wilayah PPKM yang UMKnya diatas Rp3,5 juta maka menggunakan UMK sebagai batasan kriteria upah," kata Menaker Ida. 

Baca Juga: Mau Honor Jutaan Rupiah? Yuk Daftar Jadi Pendamping Lokal Desa, Tinggal 2 Hari Lagi

Kriteria terakhir adalah karyawan pada sektor yang terdampak PPKM antara lain industri barang konsumsi, perdagangan dan jasa (kecuali jasa Pendidikan dan Kesehatan), transportasi, aneka industri, properti dan real estate.

Cek penerima BLT BSU Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan melalui laman resmi BPJS Ketenagakerjaan. 

Pertama, akses link bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/#halaman-cek-bsu 

Kedua, silahkan masukkan NIK, nama lengkap, dan tanggal lahir. 

Ketiga, centang kotak verifikasi captcha Keempat, klik lanjutkan. 

Baca Juga: Detik-Detik Tingkah Aneh Gala Sky, Adik Bibi Ardiansyah sampai Terkejut!

Setelah itu, Anda akan mendapat status verifikasi dan validasi oleh BPJS Ketenagakerjaan sebagai calon penerima BLT BSU Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan.***

Editor: Siti Resa Mutoharoh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x