2. Telah terdaftar sebagai peserta program Jaminan Hari Tua minimal 1 tahun
3. Perusahaan tempat bekerja tertib administrasi kepesertaan dan pembayaran iuran
4. Belum memiliki rumah sendiri yang dibuktikan dengan surat pernyataan bermaterai cukup dari peserta
Baca Juga: Datang Ke Mabes Polri Jelang Dilantik Jadi ASN Polri, Novel: Semoga Kehadiran Kami Membawa Manfaat
5. Peserta aktif membayar iuran
6. Telah mendapat persetujuan dari BPJS Ketenagakerjaan
7. Memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku pada Bank penyalur dan OJK.
Program MLT diharapkan bisa membantu pekerja/buruh untuk mempermudah memiliki rumah.
Artikel ini perdana tayang di PRFM NEWS berjudul "Buruh Bisa Punya Rumah Lewat Program MLT, Berikut Penjelasannya".
Baca Juga: SEDANG BERLANGSUNG Live Streaming Indonesia vs Kamboja: Pemain Persib Jadi Starter