BANDUNGRAYA.ID - Memiliki rumah adalah impian setiap orang. Namun di zaman sekarang dengan pertumbuhan penduduk yang tinggi,lahan mulai terbatas, hingga sebabkan harga meroket tinggi, tentu memiliki rumah kadang hanya jadi angan semata.
Tetapi melalui program Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) impian memiliki rumah dapat digapai oleh buruh.
Sebagai solusinya, Kemnaker meluncurkan program Manfaat Layanan Tambahan (MLT).
Baca Juga: Pandemi Belum Usai! 40 Penumpang Dari Luar Negeri di Bandara Soekarno-Hatta Positif Covid-19
Program MLT Diatur dalam Permenaker Nomor 17 Tahun 2021 yang merupakan perubahan kedua Permenaker Nomor 35 Tahun 2016, tentang Tata Cara Pemberian, Persyaratan, Jenis Manfaat Layanan Tambahan dalam Program Jaminan Hari Tua.
Keuntungan dari MLT diantaranya Pinjaman Uang Muka Perumahan (PUMP) maksimal Rp150 Juta, Kredit Kepemilikan Rumah (KPR) maksimal Rp500 Juta, Pinjaman Renovasi Perumahan (PRP) maksimal Rp200 Juta, Pekerja tidak akan dibebankan biaya tambahan dan bunga maksimal 8,5 persen.
Baca Juga: Usai Dilantik Jadi ASN Polri, 44 Mantan Pegawai KPK Akan Jalani Pendidikan Selama Dua Pekan
Untuk mendapatkan keuntungan tersebut, terdapat beberapa persyaratan yang perlu dipenuhi, yaitu:
1. Peserta BPJS Ketenagakerjaan penerima upah