MLT bisa juga bisa diterapkan untuk Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tentu (PKWTT) dengan syarat yang sama telah menjadi peserta JHT selama 1 tahun.* (PRFM NEWS/Silvia Nurul Siti Sa'adah)
MLT bisa juga bisa diterapkan untuk Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tentu (PKWTT) dengan syarat yang sama telah menjadi peserta JHT selama 1 tahun.* (PRFM NEWS/Silvia Nurul Siti Sa'adah)
Editor: Kiki Fijay
Sumber: PRFM News