UPDATE Aturan Perjalanan Terbaru Resmi dari Satgas Covid, Apakah Tidak Perlu Pakai PCR dan Antigen?

- 18 Mei 2022, 13:17 WIB
UPDATE Aturan Perjalanan Terbaru Resmi dari Satgas Covid, Apakah Tidak Perlu Pakai PCR dan Antigen?//Antara
UPDATE Aturan Perjalanan Terbaru Resmi dari Satgas Covid, Apakah Tidak Perlu Pakai PCR dan Antigen?//Antara /


BANDUNGRAYA - Simak keterangan aturan perjalanan terbaru resmi dari Satgas Covid, lalu apakah tidak perlu pakai PCR dan Antigen?

Indonesia melewati pandemi Covid-19 yang cukup sulit, namun pada akhirnya berangsur pulih.

Saat pandemi Covid-19 selama kurang lebih 3 tahun seluruh dunia menghadapi virus berbahaya yang cukup sulit diredakan. 

Baca Juga: Sebelum Bergabung Ke Skuad Utama, Begini Perjalanan Kiper Muda Persib Fitrul Dwi Rustapa

Baca Juga: GAK BOLEH NGENYEL! 4 Golongan Orang Ini Masih Wajib Pakai Masker, Jokowi Wanit-wanti

Hampir selurih masyarakat di penjuru dunia, termasuk Indonesia dianjurkan memakai masker dan mematuhi beberapa aturan protokol kesehatan yang di berikan oleh pemerintah.

Tetapi, mulai kemarin pada Selasa 17 Mei 2022, Presiden Jokowi memberitahukan anjuran lepas makser kepada masyarakat Indonesia.

Seperti rilis resmi dari Presiden Jokowi pada Selasa 17 Mei 2022 yang memberitahukan anjuran boleh melepas masker.

“Pemerintah akan memutuskan untuk melonggarkan pemakaian masker, jika masyarakat sedang ber aktifitas di luar ruangan atau di area terbuka dan tidak padat orang maka diperbolehkan untuk tidak menggunakan masker,” ujar Jokowi dikutip dari kanal youtube resmi Sekretariat Presiden pada 17 Mei 2022.

Baca Juga: Link Nonton Live Streaming Final Badminton Beregu Putri SEA Games 2022 18 Mei 2022, Indonesia VS Thailand

Baca Juga: Dijamin Gacor Main Gamenya, Rekomendasi 5 HP Gaming Harga Cuman Rp1 Jutaan dari Realme Hingga Samsung

Jokowi menambahkan, untuk di ruangan tertutup dan transportasi fasilitas publik tetap harus menggunakan masker.

Sementara itu, bagi masyarakat yang masuk kategori rentan, lansia, atau memiliki penyakit komorbid.

Presiden Jokowi tetap menyarankan untuk menggunakan masker saat beraktivitas.

“Demikian juga bagi masyarakat yang mengalami gejala batuk dan pilek, maka tetap harus menggunakan masker ketika melakukan aktivitas,” kata Jokowi.

Selain itu, Presiden Jokowi juga menyampaikan kebijakan pemerintah untuk melonggarkan kebijakan tes usap PCR atau antigen bagi pelaku perjalanan.

Aturan tersebut berlaku bagi mereka yang telah mendapatkan vaksinasi COVID-19 lengkap.

Melansir dari laman SETKAB, pemerintah juga menghapuskan kewajiban menunjukkan hasil tes COVID-19  bagi pelaku perjalanan domestik dan luar negeri yang telah divaksin COVID-19 dosis lengkap.

Juru bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito menyampaikan bahwa kebijakan ini akan dituangkan dalam aturan yang akan berlaku efektif mulai hari ini Rabu 18 Mei 2022.

“Elaborasi arahan Presiden ini akan dituangkan dalam beberapa perubahan kebijakan pengendalian COVID-19 yaitu terkait pelaku perjalanan dalam negeri dan luar negeri dan masa berlaku efektifnya per tanggal 18 Mei 2022 atau besok,” ujar Wiku dalam keterangan pers pada Selasa 17 Mei 2022.

Wiku menegaskan, keputusan pelonggaran ini diambil pemerintah dengan menimbang perkembangan kasus nasional dan global terkini dan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian.

“Walaupun pemerintah telah banyak kembali mengizinkan peningkatan aktivitas masyarakat namun kita perlu tetap melanjutkan upaya vaksinasi dan budaya hidup bersih dan sehat lainnya seperti (penerapan) protokol kesehatan. Karena, sejatinya pandemi belum resmi dinyatakan berakhir oleh WHO,” ujarnya.***

Editor: Siti Resa Mutoharoh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah