Kupas Tuntas 8 Hoaks Seputar Omnibus Law UU Cipta Kerja

- 8 Oktober 2020, 20:14 WIB
Ilustrasi Omnibus Law.
Ilustrasi Omnibus Law. /Pikiran-rakyat.com

PR BANDUNGRAYA - Ramai warga mempermasalahkan tentang Omnibus Law, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Achmad Baidowi memberikan klarifikasi berkenaan hal-hal kontroversial dalam Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja, khususnya terhadap Bab Ketenagakerjaan.

Baidowi menjelaskan, pasal-pasal yang ramai di media sosial dan menjadi sorotan itu yakni tidak benar alias hoaks.

“Hoaks semua itu. UMK tetap ada dengan ketentuan,” ungkap Baidowi di Jakarta, dikutip Prbandungraya.pikiran-rakyat.com dari PMJ News pada 8 Oktober 2020.

Baca Juga: Dampak Demo UU Cipta Kerja, Pengaruhi Jam Operasional MRT hingga Menghambat Ekonomi Nasional

Baidowi mengimbau agar semua masyarakat untuk dapat mencari informasi yang valid atau benar berdasarkan sumber terpercaya. Dan, bukan malah mengambil dari media sosial.

“Sebaiknya mendapatkan informasi yang valid dari sumber terpercaya bukan dari medsos yang banyak info sesat. Soal hujat menghujat itu namanya ekspresi dari masing-masihg orang yang berbeda karakter,” tuturnya menegaskan.

Baidowi pun meluruskan isi poin-poin Omnibus Law Cipta Kerja yang ramai di medsos.

Baca Juga: Emoji Bermasker dengan Senyuman, Diam-diam Akan Diperbaharui di iOS 14.2

Meluruskan Hoaks Omnibus Law UU Cipta Kerja. 

Di masyarakat, beredar berbagai alasan buruh menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja. Poin-poin tersebut ternyata tidak benar. Di bawah ini kita jelaskan, satu persatu beserta Pasal dan fakta yang sebenarnya agar semua jelas. 

1. Benarkah Uang pesangon akan dihilangkan?
Faktanya : Uang pesangon tetap ada. 

Baca Juga: Kesal 7 Bulan Edukasi Harus Sia-sia Gegara UU Cipta Kerja Disahkan, dr.Tirta: Kan Lucu Aja

BAB IV: KETENAGAKERJAAN – Pasal 89 Tentang perubahan terhadap Pasal 156 Ayat 1 UU 13 Tahun 2003.

Dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja, pengusaha wajib membayar uang pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja.

2. Benarkah UMP, UMK, UMSP dihapus?
Faktanya: Upah Minimum Regional (UMR) tetap ada. 

Baca Juga: Aksi Unjuk Rasa Ribuan Mahasiswa Tolak UU Cipta Kerja di Gedung DPRD Majalengka Berjalan Damai

BAB IV: KETENAGAKERJAAN – – Pasal 89 Tentang perubahan terhadap Pasal 88C UU 13 Tahun 2003:

(Ayat 1) Gubernur menetapkan upah minimum sebagai jaring pengaman. (Ayat 2) Upah minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan upah minimum provinsi.

3. Benarkah Upah buruh dihitung per jam?
Faktanya: Tidak ada perubahan dengan sistem yang sekarang. Upah bisa dihitung berdasarkan waktu atau berdasarkan hasil.

Baca Juga: Ledakan Kasus Covid-19 Diprediksi Terjadi di Indonesia, Ketua IDI Ungkap Bukti Nyatanya

BAB IV: KETENAGAKERJAAN – Pasal 89 Tentang perubahan terhadap Pasal 88B UU 13 Tahun 2003:

Upah ditetapkan berdasarkan satuan waktu dan/atau satuan hasil.

4. Benarkah Semua hak cuti (cuti sakit, cuti kawinan, cuti khitanan, cuti baptis, cuti kematian, cuti melahirkan) hilang dan tidak ada kompensasi?
Faktanya: Hak cuti tetap ada.

Baca Juga: Sang Kakak Korban PHK, Perempuan Ini Nekat Terobos Tol dan Demo Seorang Diri: Bapak Bisa Jaga Rakyat

BAB IV: KETENAGAKERJAAN – – Pasal 89 Tentang perubahan terhadap Pasal 79 UU 13 Tahun 2003.

(Ayat 1) Pengusaha wajib memberi:
waktu istirahat dan cuti.

(Ayat 3) Cuti yang wajib diberikan kepada pekerja/buruh yaitu cuti tahunan, paling sedikit 12 (dua belas) hari kerja setelah pekerja/buruh yang bersangkutan bekerja selama 12 (dua belas) bulan secara terus menerus.

Baca Juga: Sempat Terhambat karena Aktor Positif Covid-19, Drama Go Ara 'Do Do Sol Sol La La Sol' Resmi Rilis

(Ayat 5) Selain waktu istirahat dan cuti sebagaimana dimaksud pada ayat di atas, perusahaan dapat memberikan cuti panjang yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.

5. Benarkah Outsourcing diganti dengan kontrak seumur hidup?

Faktanya: Outsourcing ke perusahaan alih daya tetap dimungkinan. Pekerja menjadi karyawan dari perusahaan alih daya.

Baca Juga: Khawatir Klaster Demo, Ratusan Massa Diamankan Polisi, Hasil Tunjukkan 13 Reaktif Covid-19

BAB IV: KETENAGAKERJAAN – – Pasal 89 Tentang perubahan terhadap Pasal 66 Ayat 1 UU 13 Tahun 2003.

Hubungan kerja antara perusahaan alih daya dengan pekerja/buruh yang dipekerjakannya didasarkan pada perjanjian kerja waktu tertentu atau perjanjian kerja waktu tidak tertentu.

6. Benarkah tidak akan ada status karyawan tetap?
Faktanya: Status karyawan tetap masih ada

Baca Juga: Pasta Gigi Bahaya, Ini 3 Tips dari Dokter Kulit Jika Terkena Gas Air Mata

BAB IV: KETENAGAKERJAAN – Pasal 89 Tentang perubahan terhadap Pasal 56 UU 13 Tahun 2003.

(1) Perjanjian kerja dibuat untuk waktu tertentu atau untuk waktu tidak tertentu.

7. Apakah Perusahaan bisa me-PHK kapanpun secara sepihak? Faktanya: Perusahaan tidak bisa mem-PHK secara sepihak.

Baca Juga: Kata Kunci Kang Emil Mendadak Trending Usai Surati Presiden dan DPR, Begini Isi Pesan Ridwan Kamil

BAB IV: KETENAGAKERJAAN – Pasal 90 Tentang perubahan terhadap Pasal 151 UU 13 Tahun 2003.

(Ayat 1) Pemutusan hubungan kerja dilaksanakan berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja/buruh.

(Ayat 2) Dalam hal kesepakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak tercapai, penyelesaian pemutusan hubungan kerja dilakukan melalui prosedur penyelesaian perselisihan hubungan industrial sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Sinopsis Film The Shallows, Kisah Gadis Peselancar Diserang Hiu Tayang Malam Ini di Bioskop Trans TV

8. Benarkah Jaminan sosial dan kesejahteraan lainnya hilang? Faktanya: Jaminan sosial tetap ada.

BAB IV: KETENAGAKERJAAN – Pasal 89 Tentang perubahan terhadap Pasal 18 UU 40 Tahun 2004.

Jenis program jaminan sosial meliputi: jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan pensiun, jaminan kematian, dan jaminan kehilangan pekerjaan.***

Editor: Fitri Nursaniyah

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah