Kapolri Jenderal Listyo Sigit Terbitkan Surat Edaran Terkait UU ITE, Begini Isinya

23 Februari 2021, 20:38 WIB
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menerbitkan Surat Edaran terkait implementasi UU ITE. /Divisi Humas Polri

PR BANDUNGRAYA - Menindaklanjuti arahan Presiden RI Joko Widodo terkait UU ITE, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terbitkan Surat Edaran.

Surat Edaran itu bernomor: SE/2/11/2021 ditandatangani langsung oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit pada Jumat, 19 Februari 2021 tentang Kesadaran Budaya Beretika untuk Mewujudkan Ruang Digital Indonesia yang Bersih, Sehat, dan Produktif.

Dalam Surat Edaran tersebut, Kapolri Listyo Sigit mempertimbangkan perkembangan situasi nasional terkait penerapan UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Baca Juga: Google Catat 70 Persen Kata Kunci yang Digunakan oleh Masyarakat Indonesia

“Maka diharapkan kepada seluruh anggota Polri berkomitmen menerapkan penegakan hukum yang dapat memberikan rasa keadilan bagi masyarakat,” tulis Kapolri Listyo Sigit dalam Surat Edaran tersebut, sebagaimana dikutip PRBandungRaya.com dari Divisi Humas Polri, Selasa 23 Februari 2021.

Dalam rangka penegakan hukum yang berkeadilan dimaksud, Polri senantiasa mengedepankan edukasi dan langkah persuasif.

Sehingga ke depannya dapat menghindari adanya dugaan kriminalisasi terhadap orang yang dilaporkan serta dapat menjamin ruang digital Indonesia agar tetap bersih, sehat, beretika, dan produktif.

Baca Juga: PSI Jabar Sebut Pernyataan Pasha Ungu Tak Masuk Akal: Masa Kritik Gubernur Harus Jadi Kepala Daerah Dulu?

Berikut ini poin-poin yang terdapat dalam Surat Edaran yang dikeluarkan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo:

a. Mengikuti perkembangan pemanfaatan ruang digital yang terus berkembang dengan segala macam persoalannya.

b. Memahami budaya beretika yang terjadi di ruang digital dengan menginventarisir berbagai permasalahan dan dampak yang terjadi di masyarakat.

Baca Juga: Gawat! KPK Terima Laporan Rumah Sakit Potong Insentif Nakes hingga 70 Persen

c. Mengedepankan upaya preemtif dan preventif melalui virtual police dan virtual alert yang bertujuan untuk memonitor, mengedukasi, memberikan peringatan, serta mencegah masyarakat dari potensi tindak pidana siber.

d. Dalam menerima laporan dari masyarakat, penyidik harus dapat dengan tegas membedakan antara kritik, masukan, hoaks, dan pencemaran nama baik yang dapat dipidana untuk selanjutnya menentukan langkah yang akan diambil.

e. Sejak penerimaan laporan, agar penyidik berkomunikasi dengan para pihak terutama korban (tidak diwakilkan) dan memfasilitasi serta memberi ruang seluas-luasnya kepada para pihak yang bersengketa untuk melaksanakan mediasi.

Baca Juga: Sejak Pandemi Covid-19, Tingkat Pencarian Kesehatan di Google Meningkat

f. Melakukan kajian dan gelar perkara secara komprehensif terhadap perkara yang ditangani dengan melibatkan Bareskrim/Dittipidsiber (dapat melalui zoom meeting) dan mengambil keputusan secara kolektif kolegial berdasarkan fakta dan data yang ada.

g. Penyidik berprinsip bahwa hukum pidana merupakan upaya terakhir dalam penegakan hukum (ultimatum remidium) dan mengedepankan restorative justice dalam penyelesaian perkara.

h. Terhadap para pihak dan/atau korban yang akan mengambil langkah damai agar menjadi bagian prioritas penyidik untuk dilaksanakan restorative justice terkecuali perkara yang bersifat berpotensi memecah belah, SARA, radikalisme, dan separatisme.

Baca Juga: Kesulitan Unggah Foto KTP saat Daftar Kartu Prakerja Gelombang 12? Ikuti 3 Langkah Ini Sebelum Upload File

i. Korban yang tetap ingin perkaranya diajukan ke pengadilan namun tersangkanya telah sadar dan meminta maaf, terhadap tersangka tidak dilakukan penahanan dan sebelum berkas diajukan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) agar diberikan ruang untuk mediasi kembali.

j. Penyidik agar berkoordinasi dengan JPU dalam pelaksanaanya, termasuk memberikan saran dalam hal pelaksanaan mediasi pada tingkat penuntutan.

k. Agar dilakukan pengawasan secara berjenjang terhadap setiap langkah penyidikan yang diambil dan memberikan reward serta punishment atas penilaian pimpinan secara berkelanjutan.

Baca Juga: HOAKS atau FAKTA: Anggota DPRD Jabar Dikabarkan Minta Dana dan Ajak Bisnis Melalui WhatsApp

Dalam suratnya itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit meminta seluruh anggota Polri untuk mengikuti dan mematuhi poin-poin di atas.

“Surat Edaran ini disampaikan untuk diikuti dan dipatuhi oleh seluruh anggota Polri,” tulis Kapolri dalam Surat Edaran.

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD telah membentuk dua tim untuk menindaklanjuti arahan Presiden Jokowi perihal UU ITE.

Baca Juga: Masih Banyak yang Ragu Vaksinasi Covid-19, Begini Penjelasan Ariel Noah Soal Fungsi Vaksin

Pembentukan Tim Kajian UU ITE itu telah melalui Keputusan Menko Polhukam Nomor 22 Tahun 2021.

Tim tersebut diberi waktu kerja tiga bulan hingga 22 Mei 2021 untuk menentukan perlu atau tidaknya revisi UU ITE.

"Hari ini saya menyampaikan bahwa tiga kementerian, tentunya melibatkan kementerian dan lembaga pendukung, secara resmi mengumumkan follow up arahan Presiden," kata Mahfud MD sebagaimana dikutip PRBandungRaya.com dari Antara, Selasa 23 Februari 2021.

Baca Juga: Aksi Kritik Giring ke Anies Baswedan Disindir Keras Pasha Ungu, Begini Respons PSI Bandung

Mahfud menerangkan, ketiga kementerian yang dimaksud adalah Kemenko Polhukam, Kementerian Kominfo, dan Kementerian Hukum dan HAM.

Ketiga kementerian itu akan fokus mengkaji pasal-pasal yang dinilai pasal karet dalam UU ITE.

"Kajian terhadap UU ITE yang dianggap masyarakat pasalnya dinilai perlu direvisi atau dikaji ulang karena katanya ada pasal-pasal yang bersifat karet," kata Mahfud MD.***

Editor: Fitri Nursaniyah

Sumber: Humas Polri ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler