Kabar Gembira untuk Pemilik Rekening BNI, BRI, Mandiri, BTN dan BSI, BLT BPJS Ketenagakerjaan Cair Lagi

22 November 2021, 11:33 WIB
Kabar Gembira untuk Pemilik Rekening BNI, BRI, Mandiri, BTN dan BSI, BLT BPJS Ketenagakerjaan Cair Lagi Bulan Ini!  /Yumi Karasuma/Portal Purwokerto

BANDUNGRAYA.ID - Pemilik rekening BNI, BRI, Mandiri, BTN dan BSI bisa dapat uang Rp1 juta dari program BLT BPJS Ketenagakerjaan November 2021 jika memenuhi syarat. 

Menaker Ida Fauziyah menjelaskan, data penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1 Juta diambil dari data BPJS Ketenagakerjaan dengan batas waktu pengambilan data sampai dengan 30 Juni 2020 sehingga hanya peserta yang telah terdaftar pada batas waktu tersebut dan memenuhi persyaratan. 

Kemdian, data calon penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1 Juta dilakukan verifikasi dan validasi oleh BPJS Ketenagakerjaan sesuai kriteria dan persyaratan yang ditentukan.

Baca Juga: Mau Honor Jutaan Rupih? Yuk Daftar Jadi Pendamping Lokal Desa, Tinggal 2 Hari Lagi

Baca Juga: CEK FAKTA: Peserta BPJS Kesehatan yang Bekerja Tahun 2000 dan 2021 Akan Dapat Bantuan Rp3,5 Juta, Benarkah?

Proses penyaluran Bantuan Pemerintah berupa BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1 Juta oleh Bank Penyalur dilakukan dengan pemindahbukuan dana dari Bank Penyalur kepada rekening penerima Bantuan Pemerintah melalui Bank- bank BUMN yang terhimpun dalam HIMBARA, yaitu BNI, BRI, Mandiri, dan BTN. 

Khusus untuk penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1 juta di Aceh, uang akan disalurkan melalui Bank Syariah Indonesia (BSI).

Mekanisme penyaluran BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1 Juta diberikan kepada karyawan sebesar Rp500 ribu per bulan. Namun khusus semasa PPKM ini diberikan 2 bulan sekaligus, sehingga total yang akan diterima adalah Rp1 juta per karyawan. 

Baca Juga: Anda Nasabah BNI, BRI, Mandiri BTN dan BSI? Selamat, BLT BSU Subsidi Gaji Cair

Adapun, kriteria karyawan yang akan mendapatkan BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1 Juta di antaranya: 

1. Warga Negara Indonesia (WNI); 

2. Pekerja/Buruh penerima Upah; 

3. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan. 

4. Pekerja berada di zona PPKM Level 3 dan 4

5. Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah dibawah Rp3,5 juta, sesuai upah terakhir yang dilaporkan Pemberi Kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: BLT BPJS Ketenagakerjaan Tidak Masuk Alokasi APBN 2021, Pengamat: BSU Sangat Berguna Tingkatkan Ekonomi

Selain itu, berikut ini karyawan yang akan diprioritaskan mendapatkan BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1 Juta:

1. Karyawan yang bekerja di sektor usaha industri barang konsumsi.

2. Karyawan yang bekerja di sektor usaha transportasi.

3. Karyawan yang bekerja di sektor usaha aneka industri.

4. Karyawan yang bekerja di sektor usaha properti dan real estate.

5. Karyawan yang bekerja di sektor usaha perdagangan dan jasa.***

Editor: Siti Resa Mutoharoh

Tags

Terkini

Terpopuler