Adapun, kriteria karyawan yang akan mendapatkan BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1 Juta di antaranya:
1. Warga Negara Indonesia (WNI);
2. Pekerja/Buruh penerima Upah;
3. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan.
4. Pekerja berada di zona PPKM Level 3 dan 4
5. Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah dibawah Rp3,5 juta, sesuai upah terakhir yang dilaporkan Pemberi Kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan.
Selain itu, berikut ini karyawan yang akan diprioritaskan mendapatkan BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1 Juta:
1. Karyawan yang bekerja di sektor usaha industri barang konsumsi.
2. Karyawan yang bekerja di sektor usaha transportasi.